MataKita.co, Maros – Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Maros semakin meluas dan semakin banyak. Jumlahnya bahkan telah mencapai angka 313 ekor ternak.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros mencatat, penyebaran PMK meluas kelima kecamatan, yakni, Kecamatan Moncongloe, Tanralili, Marusu, Kecamatan Turikale dan Kecamatan Lau.
Melihat kondisi ini, Komisi III DPRD Kabupaten Maros langsung mengambil langkah dengan melaksanakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri langsung oleh Camat se-Kabupaten Maros, Jajaran Kepala Desa, Kepala Bidang Peternakan, Unit Pelaksana Tugas Puskeswan, Kepala Bidang Anggaran dan Dinas Pengelola Keungan Daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Maros juga telah memgusulkan anggaran perubahan sebanyak Rp.200 juta untuk difokuskan pada penanganan kasus PMK.
Kepada awak media, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, Muhammad Danial mengatakan, hingga saat ini, total jumlah ternak yang terinfeksi PMK berjumlah sekitar 313 ekor. 44 ekor diantaranya merupakan kerbau.
“Penyebarannya sudah semakin luas. Dari 81 ekor ternak beberapa waktu lalu, hingga saat ini sudah mencapai 313 ternak sapi dan kerbau,” jelasnya.
Meski begitu, ada juga hewan ternak yang sembuh dari PMK. Jumlahnya kata dia sekitar 25 ekor ternak sapi. Hewan ternak sapi ini kembali sembuh setelah ditangani dan dirawat dengan baik oleh petugas kesehatan hewan.
Diketahui, Kecamatan Marusu menjadi pemegang catatan jumlah Kasus PMK terbanyak, berkisar yakni 200 ekor lebih.
Saat diwawancarai terpisah, Suwardi Sawedi, Camat Marusu menerangkan, kami dari Pemerintah Kecamatan sejauh ini telah membuka posko di tujuh desa yang ada di wilayah Kecamatan Marusu, itu sejak tanggal 16 agustus. Selain bertujuan untuk melakukan pengawasan ketat, kami juga gencar melakukan vaksinasi PMK.
“Melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang ditenggarai oleh bapak drh Ujistiani Abidin sebagai (Kepala UPT Puskeswan) Kabupaten Maros, kita terus giat mendata dan memantau lokasi hewan ternak, kita juga sudah berkoordinasi dan melibatkan pemerintah setempat untuk melakukan pendataan, sekaligus meminta warga dan peternak untuk kooperatif untuk vaksin hewan ternaknya,” ujar Camat Marusu, Suwardi Sawedi. Rabu (7/9/2022)
Sekadar diketahui, Kabupaten Maros mendapatkan jatah 500 dosis vaksinasi PMK. Untuk itu pemerintah daerah, akan melakukan vaksinasi di sekitar daerah penemuan kasus PMK.
“Alhamdulillah, dari sekian banyak kasus PMK di Marusu ini, setidaknya ada beberapa ekor sapi yang kondisinya sudah mulai membaik, kita sementara melakukan penanganan intensif, semoga hewan ternak lainnya bisa disembuhkan kembali” terang Eks Camat Cenrana itu.
Sementara, Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Maros, drh Ujistiani Abidin menerangkan, Untuk melakukan vaksinasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni hewan ternak harus mencukupi 100 ekor. Pasalnya satu vaksin itu diperuntukkan bagi 100 hewan ternak.
“Kita harus mengumpulkan hewan ternak sebanyak 100 ekor. Karena kalau belum cukup 100 ekor, kita rugi. Karena satu amphul vaksin itu bisa untuk 100 hewan ternak. Jadi kalau tidak cukup 100 kita belum melakukan vaksinasi. Karena sisa vaksin yang tidak terpakai akan terbuang sia-sia,” jelasnya.








































