MataKita.co, Bima – Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bima dilaorkan ke Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Rabu 7 September 2023. Anggota Bawaslu yang dilaporkan itu ialah Taufiqurrahman.
Dalam laporannya pelapor mendalilkan bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran Etik berupa tindakan melakukan nikah siri diluar ketentuan Undang-undang dan melakukan pelanggaran etik dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota Bawaslu periode 2018-2023.
Sebagai penyelenggara negara tindakan nikah siri itu telah melanggar etik dan peraturan undang-undangan yang berlaku.
“Sebagai penyelenggara negara yang bersangkutan terikat dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan terikat pula dengan Undang-Undang yang lain seperti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” Kata Ikhsan sebagai pelapor.
Selain melanggar ketentuan dalam Undang-undang Pemilu dan Undang-Undang Perkawinan serta peraturan lainnya, Taufiqurrahman juga melakukan pelanggaran etik.
“pelanggaran lain yang dilakukan berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajibannya telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017” Ujar Iksan.
Diketahui Taufiqurrahman dilaporkan oleh Ikhsan dan Fadlin, karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan nikah siri tanpa persetujuan istri pertama karena itu melanggar norma moral dan norma etika dan norma susila.
Pelapor Fadlin mengaku bahwa laporan tersebut diapresiasi oleh DKPP. “Kami diterima di kantor DKPP dengan baik dan laporan tersebut terdaftar di DKPP dengan Nomor : 01–6/SET-02/IX2023 dengan teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman. “ Kata Fadli.
Menurut Fadli Perilaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman telah mengkhianati sumpah dan janji jabatanya untuk setia kepada Undang-Undang dan peraturan lainnya.








































