Beranda Lensa Warga Keluhkan Biaya Perpanjangan SIM di Lantas Polres Pangkep

Warga Keluhkan Biaya Perpanjangan SIM di Lantas Polres Pangkep

0

Matakita.co, Pangkep – Seorang warga Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengeluhkan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Pangkep yang dinilai tidak sesuai dengan nominal resmi.

Warga berinisial FR mengaku diminta membayar Rp260 ribu untuk perpanjangan SIM C di bagian layanan Lantas Polres Pangkep, meski di resi pembayaran tercatat biaya perpanjangan hanya Rp75 ribu.

“Statusnya perpanjangan, bukan buat baru. Tapi nilai yang saya bayar berbeda dengan yang tertera di resi. Saya membayar Rp260 ribu untuk perpanjangan SIM C,” ujarnya.

FR juga menyebut pembayaran dilakukan langsung kepada petugas di ruangan layanan, bukan melalui bank atau loket resmi.

“Bayar langsung di sana. Di resi tertulis Rp75 ribu, tapi yang diminta jauh lebih besar,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan membantah adanya pungutan liar. Menurutnya, informasi yang beredar hanya merupakan kesalahpahaman antara warga dan petugas.

“Itu tidak benar. Tidak ada pungutan yang dibebankan kepada masyarakat. Hanya ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan,” tegasnya, Rabu (6/8/2025).

Ia memastikan pelayanan SIM di Polres Pangkep berjalan sesuai prosedur dan menegaskan akan menindak tegas jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita pastikan, kalau ada anggota yang berbuat demikian, akan diproses lebih lanjut,” katanya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT