MataKita.co, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep agar serius dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas.
Peringatan itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangkep, Umar Haya, setelah rampungnya pembahasan rancangan perda inisiatif tersebut. Ia menyebut Perda ini akan menjadi dasar hukum penting untuk menjamin kesetaraan, aksesibilitas, serta perlindungan penuh bagi warga penyandang disabilitas di daerah itu.
Umar menegaskan bahwa keberadaan Perda tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen regulasi. Ia meminta Pemkab menerjemahkan aturan itu ke dalam kebijakan nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Perda ini adalah komitmen kita bersama untuk mewujudkan Pangkep sebagai daerah inklusif. Pemkab harus segera menyusun langkah-langkah strategis, mulai dari alokasi anggaran, penyediaan fasilitas publik yang aksesibel, hingga memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menekankan pentingnya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan OPD lainnya diminta bekerja bersama agar implementasi Perda berjalan efektif.
“Jangan sampai Perda ini hanya menjadi dokumen yang tersimpan di lemari. DPRD akan terus memantau dan mengevaluasi sejauh mana aturan ini dilaksanakan. Pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab moral kita semua,” tegasnya Ketua PPP ini.






































