Matakita.co, Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof Nasaruddin Umar, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataannya tentang zakat yang memicu polemik di masyarakat. Permintaan maaf disampaikan setelah potongan video ceramahnya viral di media sosial dan menimbulkan berbagai respons publik.
Polemik bermula dari video yang memperlihatkan Menteri Agama mengutip bahwa “zakat tidak populer” dan mengusulkan agar umat tidak hanya berfokus pada zakat sebagai instrumen utama. Potongan video ini kemudian tersebar luas tanpa konteks yang utuh, sehingga memicu kesalahpahaman di kalangan masyarakat Muslim.
Menanggapi dampak tersebut, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban wajib bagi setiap Muslim (fardhu ‘ain) dan merupakan bagian penting dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Zakat itu fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujarnya dalam klarifikasi yang diunggah melalui kanal resmi Kementerian Agama. (1/3/2026)
Menteri Agama menjelaskan bahwa pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonomi Syariah pada akhir Februari lalu dimaksudkan sebagai ajakan untuk melihat optimalisasi instrumen filantropi Islam secara lebih luas, bukan untuk mengganti atau meninggalkan zakat.
Ia mendorong umat Islam terutama yang berkemampuan untuk tidak hanya terpaku pada kewajiban zakat minimal 2,5 persen, tetapi juga memperluas kontribusi melalui infaq, sedekah, hibah, dan wakaf demi memperkuat kesejahteraan umat.
Dalam klarifikasinya, Nasaruddin menyebutkan bahwa banyak negara dengan perkembangan filantropi Islam yang maju, seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, yang mampu memaksimalkan potensi wakaf dan bentuk sumbangan lain untuk mendorong pembangunan sosial dan ekonomi umat secara lebih produktif.
Kementerian Agama juga menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial merupakan potongan yang keluar dari konteks keseluruhan penyampaian materi, sehingga membutuhkan penjelasan yang lebih komprehensif agar publik tidak salah menafsirkan maksud dan tujuan pernyataan tersebut.
Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan presepsi yang beredar dan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menunaikan zakat sebagai kewajiban agama, sekaligus memanfaatkan berbagai instrumen filantropi Islam lainnya untuk kemaslahatan bersama secara lebih luas dan berkelanjutan.







































