Oleh: Fajlurrahman Jurdi*
John Rawls (1971) berkhutbah tanpa beban, dengan mengucapkan kalimat sakti yang ditulis ulang oleh para sarjana di seluruh kutub bumi, “justice as fairness”. Baginya, keadilan adalah kelayakan, sikap fair, dan “kekosongan” yang tiada tara, pada subyek dan entitas tertentu tanpa kepentingan.
Sang libertarian ini mengingatkan, keadilan bukan semata tentang ‘nilai baik’ dan ‘nilai buruk’, bukan juga sekedar apa yang dianggap moral dan tidak bermoral. Keadilan baginya adalah merupakan pencapaian praktis tentang ‘seberapa besar manfaat yang harus dicapai’. Rawls berorientasi pada goals, ia menuju ke titik tujuan, dan titik tujuannya adalah apa manfaat yang hendak dipetik.
Rawls mengajukan dua prinsip utama keadilan; pertama, setiap orang harus memiliki kebebasan dasar yang setara (equal basic liberties); Kedua, ketimpangan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat bagi anggota masyarakat yang paling kurang beruntung. Ini disebut dengan “difference principle”.
Michael J. Sandel (2009) menulis buku yang juga cukup penting berkaitan dengan keadilan dalam “Justice: What’s the Right Thing to Do?.” Pertanyaan penting Sandel adalah “Apa tindakan yang paling benar untuk dilakukan?”. Bahkan dia memulai dengan “doing the right thing”-melakukab hal yang benar. Lalu apa itu “melakukan hal yang benar”?. Ini pertanyaan yang sulit sekaligus sangat filosofis, sebab Sandels mendedah soal “utilitarianism, libertarianism, morals, dan equality”, yang juga sebenarnya diulang oleh Rawls.
Tetapi keadilan merupakan entitas yang “tak terdefinisikan”. Ia menyeberang dan membenturkan dirinya di dalam subyek. Saat subyek terdistorsi dan teralienasi oleh sistem dan entitas lain, ia akan merasa terdiferensiasi, dan perasaan itu sebagai petunjuk bagi dia untuk “merasa tidak adil”. “Perasaan” tidak adil itu bukanlah obyektivitasi atas filosofi keadilan, tetapi “imitasi” atas “khayalan” subyek tentang dirinya yang berbeda, dibedakan atau karena perbedaan yang ia alami.
Di dalam diri subyek, Keadilan menempuh dua jalan di sisi yang berseberangan. Pertama, keadilan “berjinjit” menempuh jalan pengakuan material. Di sisi ini, seluruh anasir keadilan dilihat dari “penampakan” yang dapat di jangkau indera manusia, sehingga bagi semua orang keadilan itu adalah apa yang dperlihatkan di hadapan subyek. Kedua, terdapat sisi yang intim, subtil dan transenden terkait relasi subyek dengan keadilan, “yakni “perasaan adil”. “Perasaan adil” atau “perasaan tidak adil”, adalah pengalaman subyek yang tidak dapat di jangkau oleh jenis yang pertama. Sebab itu, Nampak bahwa subyek memiliki relasi yang tak terlihat dengan alienasi, subordinasi dan diferensiasi, yang tidak dialami oleh subyek lain.
Salah satu tujuan hukum adalah keadilan, disamping kemanfaatan dan kepastian sebagaimana yang di rintis oleh Gustav Radbruch. Tetapi yang paling sering di persoalkan baik secara teori maupun praktik hanya keadilan. Betapa keadilan menempati ruang teoritik dan praktik tersendiri diantara tiga tujuan hukum ini. Sehingga dalam ruang publik, keadilan menjadi entitas yang paling sering di fabrikasi secara massal.
Dalam ragam peristiwa, misalnya dalam kasus korupsi Nadiem Makarim, dua sisi soal keadilan berjalan bersamaan. Bagi Nadiem, dia tidak korupsi, sebab merasa tidak ada aliran dana apapun yang ia terima, dan sepanjang persidangan, ia berhasil menunjukkan itu. Tetapi bagi Jaksa, ia terlibat, meskipun tidak memperkaya dirinya dan tidak ada aliran dana yang masuk ke Nadiem, Jaksa menemukan “pola”, bahwa Nadiem terlibat skandal melakukan korupsi dengan bukti dan bisa mereka pertanggungjawabkan. Dua subyek berada dalam posisi yang berseberangan diatas satu peristiwa, akan menggunakan frase keadilan sebagai senjakala argumentasi mereka. Bagi Nadiem, ini tidak adil. Tapi bagi Jaksa, ini adil.
Yang paling nyata rumus keadilan muncul dalam putusan hakim. Bagi yang kalah, ia akan merasa, bahwa keadilan tidak berpihak kepadanya. Tetapi bagi yang menang, ia akan mengatakan, putusan hakim sudah adil dan sudah sesuai dengan kejahatan yang ia lakukan. Ini menunjukan terdapat distingsi yang rumit mengenai posisi keadilan. Frase keadilan mengalami dualisme secara bersamaan pada dua subyek yang berbeda.
Tetapi bagaimana dengan rumusan social justice-keadilan sosial?. Tidak kah ini lebih luas dan memiliki ruang yang terhampar luas?. Relasi sosial kaya-miskin yang timpang ditengarai sebagai rumus yang umum untuk memahami ketidakadilan, dan Negara dianggap bertanggungjawab untuk menciptakan kesetaraan. Akses terhadap perkakas publik yang berbeda antara yang memiliki relasi kuasa dengan yang terputus relasinya dengan kekuasaan, merupakan bentuk lain dari ketidakadilan. Diskusi tentang keadilan akhirnya mengalami fluktuasi antara “pengalaman” dan “harapan”, mengidap kontradiksi antara teori dan praktik, serta mengandung anasir yang berbeda diantara para penyintas.
Keadilan tidak lebih hanya sebagai penunjuk arah, dan masing-masing subyek memiliki pengalaman yang berbeda, sehingga merumuskan keadilan yang otentik akan selalu gagal. Sebab itu, kita hanya menikmati nyanyian surga dan khayalan transenden tentang keadilan sebagaimana manifestasi kehendak Tuhan saja. Jika sampai di titik ini, diskusi kita akan berhenti, sebab kita mesti “percaya”.
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin








































