Beranda Kampus KKN Tematik Unhas Edukasi Warga Biraeng Cegah Penipuan Digital Lewat Literasi Hukum

KKN Tematik Unhas Edukasi Warga Biraeng Cegah Penipuan Digital Lewat Literasi Hukum

0

MataKita.co, Pangkep – Perkembangan teknologi digital turut diiringi meningkatnya berbagai modus penipuan berbasis elektronik yang menyasar masyarakat. Rendahnya literasi hukum dan keamanan digital menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat rentan menjadi korban. Berangkat dari kondisi tersebut, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar penyuluhan bertajuk “Gerakan Sadar Hukum Biraeng: Pencegahan Penipuan Digital melalui Literasi Hukum Masyarakat” di Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat literasi digital masyarakat agar mampu mengenali berbagai bentuk penipuan digital serta memahami langkah-langkah pencegahan dan perlindungan hukum apabila menjadi korban.

Penyuluhan diikuti antusias oleh masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Melalui penyampaian materi yang interaktif dan berbasis diskusi, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai modus penipuan digital yang kini marak terjadi, mulai dari penipuan melalui WhatsApp, media sosial, panggilan telepon, hingga tautan palsu (phishing) dan penyalahgunaan data pribadi.

Kegiatan dibuka oleh Lurah Biraeng, Sitti Halidah, S.Pt., yang mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN Unhas menghadirkan edukasi yang dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Materi pertama disampaikan Adel Zain Filadelfia, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus peserta KKN Tematik Inovasi Desa. Ia menjelaskan berbagai aspek hukum terkait tindak pidana penipuan digital, mulai dari bentuk-bentuk kejahatan yang sering terjadi, dasar hukum yang mengaturnya, hingga sanksi pidana bagi pelaku. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh apabila menjadi korban penipuan digital.

Sesi berikutnya menghadirkan Khatib Abdul Muis Mukstih, S.AP., Account Officer KPR Bank Mandiri, yang memberikan perspektif praktis mengenai keamanan transaksi keuangan di era digital. Ia memaparkan berbagai modus penipuan yang kerap menyasar nasabah, faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat rentan menjadi korban, serta langkah preventif untuk melindungi data pribadi dan menjaga keamanan transaksi perbankan. Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pelaporan dan prosedur yang dapat ditempuh apabila mengalami dugaan tindak penipuan digital.

Suasana penyuluhan berlangsung dinamis melalui sesi tanya jawab. Warga aktif menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman mengenai berbagai kasus penipuan digital yang mereka temui di lingkungan sekitar. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum dan literasi digital sebagai bekal menghadapi tantangan di era digital.

Melalui program Gerakan Sadar Hukum Biraeng, mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Universitas Hasanuddin berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya, lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, serta mampu memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab. Program ini sekaligus menjadi wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengabdian kepada masyarakat yang memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kapasitas warga di era digital.

Facebook Comments Box