Matakita.co, Manado- Dalam upaya akselerasi dan penguatan supremasi hukum atas aset keagamaan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menginisiasi perhelatan strategis berupa Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Penguatan Sinergi dalam Mendukung Kepastian Hukum Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah. Kegiatan monumental yang merupakan bagian eksponensial dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II ini diselenggarakan di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026).

Prosesi penandatanganan integratif ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ATR Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, A.Ptnh., dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Drs. H. Ulyas Taha, M.Pd.
Turut hadir mendampingi Kajati Sulut dalam momentum krusial tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, beserta jajaran Asisten dan Koordinator di lingkungan Kejati Sulut.
Guna memastikan implementasi kebijakan menjangkau seluruh lini yurisdiksi, agenda ini dilaksanakan secara hybrid. Pelaksanaan tatap muka di aula utama dikoneksikan secara simultan via konferensi video (Zoom) dengan melibatkan seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kakan BPN/ATR) kabupaten/kota serta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah rumah ibadah merupakan instrumen vital dalam menjaga stabilitas sosial dan kemerdekaan beribadah. Sinergi tripartit antara Korps Adhyaksa, BPN, dan Kemenag diorientasikan untuk mengeliminasi potensi sengketa agraria serta memitigasi risiko hukum atas ruang transendental masyarakat.
“Nota kesepahaman ini bukan sekadar seremonial birokrasi, melainkan sebuah manifestasi komitmen kolektif dan langkah mitigasi preventif. Kita membangun jembatan koordinasi yang solid agar seluruh rumah ibadah di bumi nyiur melambai memiliki legalitas yang absolut dan terlindungi secara hukum,” ujar Jacob Hendrik.
Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil BPN/ATR Sulut John Wiclif Aufa dan Kakanwil Kemenag Sulut H. Ulyas Taha dalam keterangannya menyambut baik perluasan kemitraan strategis ini. Kolaborasi terpadu ini diharapkan mampu memotong rantai birokrasi, mempercepat target registrasi tanah sistematis, dan mengoptimalkan peran penegakan hukum sebagai katalisator pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan berkeadilan.
Program penguatan legalitas aset keagamaan ini juga diperkaya oleh rekam jejak Ferrytass., Dt. Toembidjo saat mengemban amanah sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tahun 2025. Kala itu, koordinasi kedinasan di bawah kendalinya berhasil memfasilitasi penerbitan lebih dari 200 sertifikat tanah wakaf masjid di wilayah tersebut.

Acara yang berlangsung khidmat dan sarat nilai strategis ini diakhiri dengan penandatanganan dokumen kerja sama dan foto bersama, menandai babak baru tata kelola agraria dan penguatan harmoni keagamaan yang berkepastian hukum di Sulawesi Utara.








































