Matakita.Co, Sidrap-Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Saromase SKPD, Selasa (2/6/2026) ini, menjadi wadah sinergi antara akademisi dan pemerintah dalam menciptakan ketertiban daerah.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian pengabdian masyarakat dalam rangka Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Unhas. Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sidrap, didahului dengan rangkaian agenda formal yang meliputi menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa oleh Muhammad Fitratallah, S.H., M.H., serta sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, S.H.,M.H.,M.AP yang diwakili oleh Ketua Departemen Hukum Internasional FH Unhas, Prof. Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M. Acara dibuka oleh Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, SH.,M.Si.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, S.H.,M.Si menegaskan bahwa Sidrap kini telah bertransformasi menjadi tempat persinggahan strategis. Beliau menyoroti berbagai prestasi daerah, mulai dari raihan Opini WTP selama 10 kali berturut-turut, hingga penghargaan terbaik dalam penurunan angka kemiskinan dan stunting. Prestasi ini diharapkan dapat terus digaungkan agar masyarakat semakin bangga dan sadar akan pentingnya menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
Selanjutnya, Prof. Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M., menyampaikan apresiasi atas sinergi antara FH Unhas dan Pemkab Sidrap. Beliau menegaskan bahwa kehadiran tim FH Unhas merupakan wujud kontribusi nyata akademisi dalam mendampingi pemerintah daerah untuk memastikan aturan hukum dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat.
Materi sosialisasi disampaikan dalam sesi yang dipandu oleh moderator Ismail Alrip, S.H., M.Kn. Dengan Pemateri Dr. Andi Syahwiah A. Sapiddin, S.H., M.H. selaku akademisi Fakultas Hukum Unhas dan Kompol Sumardi, S.H., M.M Wakapolres Sidrap.
Dr. Andi Syahwiah S.H.,M.H menjelaskan secara komprehensif bahwa Perda ini hadir sebagai panduan “merawat rumah bersama”. Ia merinci empat pilar utama yakni kesejahteraan sosial, kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang transparan, dan budaya disiplin berbasis kearifan lokal. Lebih lanjut, Dr. Andi Syahwiah menekankan pentingnya peta jalan penegakan hukum yang humanis melalui prinsip *Ultimum Remedium*. Artinya, tindakan seperti teguran lisan, tertulis, dan penghentian sementara kegiatan didahulukan sebagai langkah pembinaan. Sanksi pidana berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan hanya menjadi upaya terakhir bagi pelanggaran berat yang berdampak luas atau dilakukan berulang kali.
Wakapolres Sidrap, Kompol Sumardi, S.H., M.M., menambahkan bahwa peran kepolisian sebagai pendukung utama (back-up) dalam penegakan Perda adalah manifestasi tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002. Wakapolres memaparkan bahwa Polri tidak hanya memberikan pengamanan fisik saat Satpol PP melakukan penertiban di lapangan, tetapi juga berperan aktif dalam koordinasi teknis bersama Korwas PPNS untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah masuk ranah tindak pidana umum. Kompol Sumardi menekankan bahwa meski Satpol PP adalah pelaksana utama penegakan administratif Perda, Polri hadir untuk memastikan tidak terjadi konflik fisik dan menjamin keselamatan petugas serta masyarakat. Selain tindakan represif, Polri juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan edukasi melalui program-program prioritas Kapolres, seperti *Blue Light Patrol*, *Police Go to School*, serta optimalisasi layanan 110 dan Bhabinkamtibmas sebagai mediator (*problem solving*) untuk menjaga kondusivitas daerah.
Sebagai penutup rangkaian sosialisasi, dirumuskan langkah-langkah strategis untuk memastikan efektivitas implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 di lapangan:
Pertama, Penguatan Sinergi Lintas Sektor: Implementasi Perda ini memerlukan kolaborasi yang solid dan berkelanjutan antara Pemerintah Daerah, unsur Aparat Penegak Hukum (APH), akademisi dan masyarakat. Sinergi ini menjadi fondasi utama dalam menciptakan kesamaan persepsi dalam penegakan aturan serta memastikan setiap kebijakan dapat berjalan harmonis di tengah masyarakat.
Kedua, Sosialisasi Masif Berbasis Klaster: Untuk memastikan aturan dapat dipahami dengan baik hingga ke tingkat terbawah, diperlukan strategi sosialisasi yang lebih masif dan berkelanjutan. Sosialisasi ini akan difokuskan berdasarkan klaster atau kelompok masyarakat tertentu, sehingga edukasi hukum yang disampaikan menjadi lebih relevan dan mudah diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok masyarakat.
Ketiga, Penguatan Aturan Pelaksana: Untuk menjamin kepastian operasional di lapangan, diperlukan penguatan regulasi turunan berupa Keputusan Bupati, Petunjuk Teknis (Juknis), maupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Hal ini sangat krusial guna memberikan panduan yang lebih teknis dan detail bagi petugas di lapangan maupun masyarakat dalam mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Perda.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai lapisan masyarakat lebih dari 100 peserta, mulai dari Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, para Kepala Badan/Dinas/Bagian, Camat, hingga Kepala Desa dan Lurah. Turut hadir pula tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan organisasi kepemudaan (KNPI, Karang Taruna, Pemuda Pancasila), pelaku usaha, pengelola rumah kost, Satpol PP, pedagang kaki lima, pelajar SMA/SMK, serta pengemudi angkutan umum. Diharapkan, melalui kehadiran lintas elemen ini, pemahaman terhadap aturan dapat tersebar luas dan masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman, sehingga Sidrap tetap menjadi daerah yang aman dan kondusif bagi seluruh warganya.(**)








































