Beranda Kampus Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Umum Hadirkan Prof. Nadirsyah Hosen Bahas Perkembangan...

Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Umum Hadirkan Prof. Nadirsyah Hosen Bahas Perkembangan Prinsip Proportionality dalam Hukum Tata Negara Australia

0

Matakita.co, Makassar,- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat atmosfer akademik dan internasionalisasi pendidikan hukum melalui penyelenggaraan kuliah umum internasional bertajuk “The Rise of Proportionality in Australian Constitutional Law: Lessons for Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026, pukul 10.00–13.00 WITA di Ruang Moot Court Harifin A. Tumpa, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Kuliah umum menghadirkan narasumber terkemuka, Prof. Dr. H. Nadirsyah Hosen, LL.M., M.A. (Hons), Ph.D., seorang akademisi dan pakar hukum yang memiliki reputasi internasional dalam bidang hukum tata negara, hukum Islam, dan hukum komparatif.

Kehadiran beliau memberikan kesempatan berharga bagi sivitas akademika Fakultas Hukum Unhas untuk memperoleh perspektif langsung mengenai perkembangan terbaru dalam hukum konstitusi Australia, kegiatan ini di moderatori langsung oleh Dosen Departemen Hukum Internasional, Abdul Munif Ashri, S.H., M.H.

Dalam perjalanan akademiknya, Nadirsyah Hosen adalah akademisi Indonesia yang mengajar di Fakultas Hukum, Universitas Melbourne sejak 1 Juli 2024, beliau pernah menjadi Associate Professor di Fakultas Hukum University of Wollongong dan kemudian bergabung dengan Monash University sebagai akademisi di Fakultas Hukum. Selain itu, beliau juga aktif sebagai Adjunct Professor pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Kegiatan ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Dalam pemaparannya, Prof. Nadirsyah Hosen menjelaskan bagaimana prinsip proportionality atau proporsionalitas semakin memperoleh tempat penting dalam praktik hukum tata negara Australia.

Prinsip ini digunakan oleh pengadilan untuk menilai apakah suatu pembatasan terhadap hak atau kebebasan konstitusional dapat dibenarkan berdasarkan tujuan yang sah, kebutuhan yang mendesak, dan keseimbangan antara kepentingan negara dengan perlindungan hak warga negara.
Menurut beliau, perkembangan penggunaan proportionality menunjukkan adanya pergeseran dalam metode penalaran hukum konstitusional yang lebih terstruktur dan transparan dalam menguji validitas tindakan pemerintah maupun peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut juga menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan negara dalam sistem demokrasi modern.

Lebih lanjut, Prof. Nadirsyah Hosen menguraikan berbagai pengalaman Australia dalam menerapkan prinsip proportionality serta relevansinya bagi Indonesia. Diskusi berkembang pada kemungkinan pemanfaatan pendekatan tersebut dalam praktik pengujian konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi maupun dalam pengembangan argumentasi hukum yang lebih sistematis dalam perlindungan hak asasi manusia.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan tingginya antusiasme peserta yang aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai tantangan penerapan proportionality dalam konteks hukum Indonesia. Berbagai isu aktual, mulai dari pembatasan hak konstitusional, kebebasan berekspresi, hingga pengujian kebijakan publik, menjadi topik yang menarik perhatian peserta.

Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyampaikan apresiasi atas kesediaan Prof.Nadirsyah Hosen untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman akademiknya. Kuliah umum ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa dan dosen mengenai perkembangan hukum konstitusi global serta mendorong penguatan kajian hukum komparatif antara Indonesia dan Australia.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin terus berupaya menghadirkan forum-forum akademik berkualitas yang mendukung pengembangan ilmu hukum, memperluas jejaring internasional, dan meningkatkan kapasitas sivitas akademika dalam menjawab berbagai tantangan hukum kontemporer di tingkat nasional maupun global. (**)

Facebook Comments Box