MataKita.co, Makassar – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui rapat koordinasi bertema Penanganan dan Perlindungan Kasus Perempuan dan Anak pada Tingkatan Kelurahan di Kota Makassar. Kegiatan ini diikuti unsur penegak hukum, kelompok Binaan Sadar Hukum di tingkat kelurahan, serta penyedia layanan guna menyamakan persepsi dalam penanganan setiap kasus.
Kepala DP3A Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes., mengatakan perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan koordinasi antarlembaga. Menurutnya, meningkatnya jumlah laporan yang diterima bukan semata menunjukkan bertambahnya kasus, melainkan tumbuhnya keberanian korban untuk melapor.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat fenomena gunung es. Kini semakin banyak korban yang berani berbicara sehingga kita harus memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu,” ujar Ita.
Hingga 1 Juli 2026, DP3A Kota Makassar mencatat sebanyak 299 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka tersebut menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan berbasis kolaborasi.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Sitti Aisyah, S.H., menjelaskan pihaknya menyediakan layanan yang menyeluruh, mulai dari penerimaan pengaduan secara langsung maupun melalui aplikasi, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pendampingan hukum, hingga layanan psikologis.
Selain itu, UPTD PPA juga menyediakan Rumah Aman Sementara (RPS) sebagai tempat perlindungan korban dari ancaman pelaku maupun lingkungan sekitar serta layanan konseling keluarga melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Dalam sesi materi, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, Dr. Asrul Alimina, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemenuhan hak penyandang disabilitas yang menjadi korban maupun saksi dalam proses hukum. Aparat penegak hukum, kata dia, wajib menyediakan akomodasi yang layak, termasuk sarana, prasarana, dan komunikasi yang mudah diakses.
“Setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan. Negara telah mengatur adanya sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi akses tersebut,” katanya.
Rapat koordinasi juga membahas upaya pencegahan TPPO yang masih menjadi ancaman, terutama melalui modus perekrutan pekerja migran ilegal dengan iming-iming gaji tinggi. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai bentuk eksploitasi yang menyasar kelompok rentan.
Sebagai langkah pencegahan di tingkat masyarakat, DP3A Kota Makassar telah membentuk 102 Shelter Warga yang berfungsi sebagai tempat pelaporan awal, edukasi, dan penyelesaian awal kasus-kasus ringan. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat hingga mencakup seluruh 153 kelurahan di Kota Makassar pada 2027.
Menutup kegiatan, Kepala UPTD PPA Kota Makassar mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan layanan UPTD PPA yang berlokasi di Jalan Nikel III Nomor 1, Makassar, tersedia selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
“Yang kita selamatkan bukan hanya korban hari ini, tetapi juga masa depan anak-anak dan generasi mendatang,” ujarnya.






































