
Menimbang polemik politik Gowa dalam perspektif linguistik dan filsafat Bugis-Makassar
Oleh: Kasri Riswadi
(Peneliti Profetik Institute)
Bagi masyarakat Bugis-Makassar, kepemimpinan bukan sekadar soal memenangkan pemilihan atau menduduki jabatan publik. Jauh sebelum teori-teori politik modern berkembang, leluhur Bugis-Makassar telah mewariskan sebuah etika kepemimpinan melalui filosofi Tellu Cappa (Tiga Ujung): cappa lilah (ujung lidah), cappa badek (ujung badik), dan cappa buto atau cappa lale (kehormatan moral). Ketiganya membentuk satu kesatuan yang utuh. Seorang punggawa tidak hanya dinilai dari keberhasilannya memimpin, tetapi juga dari cara ia berbicara, bertindak, dan menjaga martabatnya.
Dalam pandangan budaya Bugis-Makassar, legitimasi tidak semata lahir dari kemenangan politik atau legalitas jabatan. Ia tumbuh dari kepercayaan masyarakat, dan kepercayaan itu bertumpu pada kemampuan seorang pemimpin menjaga ketiga dimensi tersebut secara seimbang.
Hak Angket sebagai Ujian Integritas Publik
Refleksi inilah yang terasa mengemuka di balik polemik Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa. Di balik silang pendapat mengenai kewenangan DPRD, batas antara ranah privat dan publik, serta perdebatan hukum yang menyertainya, sesungguhnya masyarakat sedang menyaksikan ujian yang lebih mendasar: sejauh mana integritas seorang pemimpin dapat dipertahankan ketika berada di bawah sorotan publik.
Dalam perspektif Analisis Wacana Kritis (Norman Fairclough, bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen kekuasaan. Melalui bahasa, aktor-aktor politik membentuk realitas, memproduksi legitimasi, sekaligus memengaruhi cara masyarakat memahami sebuah peristiwa. Karena itu, konflik politik tidak hanya berlangsung melalui prosedur hukum, tetapi juga melalui perebutan makna.
Polemik Hak Angket di Gowa memperlihatkan perang semantik tersebut. Di satu sisi, muncul narasi yang membingkai persoalan sebagai “ranah privasi” dan karena itu dianggap berada di luar pengawasan politik. Di sisi lain, DPRD membingkai isu yang sama sebagai persoalan “etika penyelenggara negara”, “marwah lembaga”, dan “dampak terhadap pemerintahan”. Yang diperebutkan bukan sekadar fakta, melainkan definisi: apakah peristiwa itu tetap menjadi urusan pribadi atau telah berubah menjadi kepentingan publik.
Di sinilah bahasa bekerja sebagai arena politik. Sebuah persoalan yang dipahami sebagai urusan personal akan melahirkan konsekuensi yang berbeda dibanding ketika dipahami sebagai persoalan etika publik. Pertarungan politik pada akhirnya juga merupakan pertarungan untuk menentukan makna.
Legitimasi, Kepercayaan, dan Karakter Pemimpin
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada bahasa. Ia juga menyentuh persoalan legitimasi. Sosiolog Max Weber menjelaskan bahwa kekuasaan tidak bertahan hanya karena memiliki dasar hukum (legal-rational authority), tetapi juga karena memperoleh pengakuan dan kepercayaan masyarakat. Legalitas dapat diberikan oleh konstitusi, tetapi legitimasi harus terus dipelihara melalui integritas.
Di titik inilah Tellu Cappa menemukan relevansinya. Jika Weber menjelaskan bahwa legitimasi bertumpu pada kepercayaan publik, maka filosofi Bugis-Makassar menjelaskan bagaimana kepercayaan itu dibangun: melalui keselarasan antara ucapan, tindakan, dan kehormatan pribadi. Ketika salah satu di antaranya mengalami erosi, legitimasi sosial seorang pemimpin ikut dipertaruhkan meskipun kewenangan hukumnya masih melekat.
Pandangan tersebut selaras dengan gagasan Aristoteles dalam Virtue Ethics. Bagi Aristoteles, kebajikan pribadi dan kebajikan publik tidak dapat dipisahkan. Kepemimpinan yang baik selalu bertumpu pada karakter yang baik. Integritas bukanlah atribut tambahan seorang pemimpin, melainkan fondasi yang menopang seluruh otoritasnya.
Sejarah politik Indonesia berulang kali menunjukkan bahwa krisis kepemimpinan sering kali bermula dari retaknya salah satu fondasi tersebut. Pilkada DKI Jakarta 2017, misalnya, memperlihatkan bagaimana pilihan bahasa mampu mengubah arah perjalanan politik seorang pemimpin. Dalam perspektif Tellu Cappa, menjaga cappa lilah bukan hanya persoalan kefasihan berbicara, tetapi juga kemampuan membaca sensitivitas sosial masyarakat.
Pelajaran lain datang dari kasus Ferdy Sambo. Dalam tradisi Bugis-Makassar, badek bukan sekadar senjata, melainkan simbol keberanian yang tunduk pada keadilan dan penghormatan terhadap hukum. Ketika kekuasaan digunakan untuk menegasikan prinsip-prinsip tersebut, yang runtuh bukan hanya jabatan formal, tetapi juga legitimasi moral yang menyertainya.
Cappa Buto dan Pengadilan Kebudayaan
Polemik di Gowa hari ini membawa masyarakat pada perbincangan mengenai dimensi ketiga, yakni cappa buto. Perdebatan yang berkembang bukan semata mengenai benar atau tidaknya berbagai tudingan yang beredar, melainkan mengenai sejauh mana kehormatan personal dapat dipisahkan dari legitimasi seorang pejabat publik. Dalam kebudayaan Bugis-Makassar, keduanya sulit dipisahkan. Hukum positif mungkin menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi penerimaan sosial dibentuk oleh standar etik yang hidup dalam masyarakat.
Sebagai masyarakat yang menginginkan stabilitas pemerintahan, kita tentu berharap proses Hak Angket berjalan objektif, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip negara hukum. Namun, apa pun hasil akhirnya, polemik ini telah mengingatkan bahwa menjadi pemimpin berarti bersedia ditimbang bukan hanya oleh konstitusi, tetapi juga oleh kebudayaan.
Pada akhirnya, keputusan politik mungkin akan ditetapkan melalui mekanisme parlemen. Namun, di tanah Bugis-Makassar masih ada satu ruang sidang yang jauh lebih tua daripada gedung DPRD: ruang sidang kebudayaan. Di sanalah masyarakat menilai apakah seorang pemimpin masih layak disebut punggawa. Sebab dalam filosofi Tellu Cappa, legitimasi tidak hanya lahir dari suara mayoritas, melainkan dari kemampuan menjaga lidah, tindakan, dan kehormatan secara bersamaan. Itulah pengadilan yang putusannya tidak dibacakan dengan palu sidang, melainkan dikenang dalam ingatan kolektif masyarakat.




































