Matakita.co, Makassar — Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, khususnya terkait penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah, mengatakan, pihaknya mendukung upaya negara memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, ia meminta pembentuk undang-undang memastikan regulasi tersebut memiliki parameter hukum yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Menurut Najamuddin, pengaturan perampasan aset tanpa pemidanaan terhadap sejumlah tindak pidana perlu dilengkapi batasan dan mekanisme pengawasan yang ketat.
“Penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang mencakup 13 tindak pidana tanpa batasan parameter hukum yang ketat sangat berpotensi melahirkan chilling effect, yakni ketakutan sistemik yang membuat para pelaku usaha kehilangan rasa aman dalam beraktivitas,” kata Najamuddin di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Ia menilai, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan. Ketidakjelasan parameter dalam penerapan sebuah aturan, menurut dia, berpotensi memengaruhi keputusan investasi maupun ekspansi usaha.
Najamuddin mengaitkan kondisi tersebut dengan konsep Knightian uncertainty yang diperkenalkan ekonom Frank H. Knight. Konsep itu membedakan risiko yang masih dapat diperhitungkan dengan ketidakpastian yang sulit diukur.
“Pasar dan perbankan sangat bergantung pada kepastian. Ketika 13 delik kejahatan tersebut diterjemahkan secara lentur tanpa batasan objektif, investor dan pelaku industri kreatif akan memilih menahan modal ketimbang mengambil risiko dikriminalisasi atas persoalan administratif,” ujarnya.
Atas dasar itu, PB Pemuda Muslimin Indonesia mengusulkan tiga hal yang dinilai perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pertama, pembentuk undang-undang diminta merumuskan parameter atau ambang batas yang objektif dalam penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk mencegah penerapan aturan yang salah sasaran, terutama terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku industri kreatif.
“Langkah mitigasi mutlak diperlukan melalui pemberlakuan ambang batas kerugian ekonomi secara objektif sebelum perampasan tanpa vonis pada 13 delik itu dijalankan, agar UMKM dan pekerja kreatif terlindung dari salah sasaran,” kata alumnus Magister Ekonomi Pembangunan Universitas Hasanuddin tersebut.
Kedua, PB Pemuda Muslimin meminta adanya batas yang tegas antara persoalan administratif atau sengketa perdata dengan tindak pidana. Pemisahan tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.
Ketiga, Najamuddin mendorong penguatan pengawasan pengadilan atau judicial scrutiny dalam setiap proses perampasan aset tanpa pemidanaan.
“Harus ada pemisahan mutlak antara sengketa administrasi perdata dengan ranah pidana, serta keharusan menerapkan judicial scrutiny melalui pengawasan yudisial yang independen demi menutup celah penyalahgunaan wewenang,” ujar Najamuddin.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Menurut dia, RUU Perampasan Aset justru perlu dirancang dengan prinsip kehati-hatian agar efektif mengejar aset hasil kejahatan sekaligus tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.








































