Beranda Lensa Adanya Alih Status Kepegawaian, BKKBN Gorontalo Gelar Bimtek Penyusunan Dupak

Adanya Alih Status Kepegawaian, BKKBN Gorontalo Gelar Bimtek Penyusunan Dupak

0

MataKita.co, Gorontalo – Sejak tahun 2018 alih status kepegawaian Penyuluhan Keluarga Berencana (PKB) dan PLKB dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat telah resmi di lakukan, dan secara otomatis kewenangan dalam pengelolaan administrasi kepegawaian, penggajian dan pengembangan PKB menjadi kewenangan BKKBN.

Maka Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Gorontalo gelar bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan Dupak bagi PKB Se Provinsi Gorontalo. Senin (02/03/2020) bertempat di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo Drs. Muhammad Edi Muin, M.Si menjelaskan kepada peserta Bimtek bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi PKB di atur lebih detail melalui peraturan Menteri PAN dan RB No. 21 tahun 2018 tentang jabatan fungsional KB.

Di Provinsi Gorontalo, Tim penilai angka kredit PKB telah melaksanakan 2 kali proses penilaian daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) PKB yang di ajukan dalam 2 periode yaitu Januari-Juni 2019 dan Juli-Desember 2019.

“Mengevaluasi kegiatan tersebut ternyata dalam 2 periode penilaian DUPAK PKB dan bukti fisiknya, ternyata sebagian besar PKB membuat dan menyusun DUPAK belum sesuai dengan Juknis yang ada.” Terang Edi Muin.

Drs. Muhammad Edi Muin menyebutkan selama ini jika di lihat dari PAK yang telah di tetapkan rata-rata dalam satu periode penilaian DUPAK PKB hanya memperoleh nilai tertinggi kisaran 10-15 angka kredit.

“Itu pun hanya sekitar 10% PKB, selebihnya hanya memperoleh 4-8 angka kredit, dan jika di sandingkan dengan persyaratan kenaikan jabatan rata-rata membutuhkan 50an angka kredit untuk naik jabatan.” Pungkasnya.

Dengan hasil tersebut Drs. Muhammad Edi Muin menuturkan bahwa satu orang PKB bisa naik jabatan paling cepat 3 tahun dan paling lama 5 tahun.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT