Beranda Uncategorized Terapkan Perwali Nomor 36, Ketua FPBTI Anggap Kebijakan Pj Walikota Makassar Keliru

Terapkan Perwali Nomor 36, Ketua FPBTI Anggap Kebijakan Pj Walikota Makassar Keliru

0

MataKita.co, Makassar – Baru-baru ini, Pj Walikota Prof Rudy Jamaluddin menerbitkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Corona Virus (Covid-19) di Kota Makassar. Dimana dalam salah satu pasal Perwali tersebut , yakni pasal 6 mengatur tentang pembatasan pergerakan lintas daerah dengan mewajibkan masyarakat membawa surat keterangan bebas covid (rapid test) dari tim gugus/puskesmas/rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Pemuda Bhinneka Tunggal Ika (FPBTI), Amul Hikmah Budiman (07/07/2020) menilai kebijakan tersebut keliru. Seharusnya Pj Walikota berkaca pada pelaksanaan PSBB kemarin. Jika pengawasan atas Perwali ini, khususnya pasal 6 dilakukan di perbatasan daerah, ini tidak efektif. Hanya akan menimbulkan gelombang macet yang panjang di jalan raya serta ketidakefektifan pemeriksaan.

“Arus kendaraan keluar masuk Makassar ini ribuan tiap hari, belum lagi banyak jalan-jalan “tikus” untuk masuk Makassar dari Maros,Gowa, maupun Takalar. Apakah personil yang mengawas sudah benar-benar siap dan massif untuk stand by 24 jam? Bukan hanya di perbatasan utama, tapi di batas-batas daerah yang kecil pula. Dan mereka juga tidak sekadar menjaga, tapi insentif dan operasionalnya harus benar-benar diperhatikan” Ungkap Mahasiswa Pascasarjana Unhas ini.

Amul menjelaskan, Harusnya Pj Walikota bercermin dengan implementasi PSBB kemarin, hanya beberapa jam pos pengawasan di perbatasan berjalan efektif. Selebihnya hanya tenda saja yang berdiri. Apalagi jika sudah jam delapan malam ke atas sampai subuh, tidak ada lagi pengawasan. Sehingga, penerapannya tidak bisa dilakukan secara massif. Masih banyak pula bocor di ruas batas-batas lainnya.

“Tidak hanya itu, di Perwali ini memang surat keterangan covid ini dikecualikan untuk profess-profesi tertentu, namun presentase orang yang bekerja di luar profesi itu masih jauh lebih besar. Sementara Pemprov hanya menyediakan kouta rapid test gratis 500 per hari, dan kabarnya kouta sudah full untuk beberapa hari ke depan.Orang yang melintas Makassar diperkirakan ribuan setiap harinya. Syukur-syukur kalau setiap pemerintah daerah memberikan pelayanan serupa dengan apa yang dilakukan oleh Pemprov, jika tidak? Tentu akan membebani kembali masyarakat.” Jelas Amul.

Amul melanjutkan, Jika alasan Pj Walikota membatasi orang masuk Makassar untuk sesuatu tidak penting, seharusnya surat keterangan Covid ini khusus diberlakukan bagi orang-orang yang ingin masuk Mall, tempat wisata, taman, THM, hotel, restaurant ,café, dll yang memang dianggap bisa menimbulkan kerumunan. Karena tempat-tempat ini yang berpotensi. Personil atau tim yang bertugas melakukan pengawasan juga bisa lebih terukur melaksanakan pengawasan ketimbang di jalan raya, yang akan terganggu oleh tekanan psikis dari pengguna jalan yang banyak. Khususnya kemacetan yang panjang.

“Belum lagi dikabarkan bahwa khusus ASN dan karyawan swasta membuat surat keterangan yang menyatakan dirinya sebagai profesi tersebu, surat keterangannya harus dikeluarkan oleh BKD dan Disnaker. Tentu ini akan menimbulkan kerumunan-kerumunan baru. Syukur-syukur kalau pengurusannya tidak ribet dan tidak berbayar, jika demikian,maka akan menambah beban moral dan kerja masyarakat yang jumlahnya banyak dengan profesi itu” Jelasnya.

Amul menambahkan, Sebaiknya Pemkot mengkaji ulang Perwali ini, jangan sampai implementasinya di lapangan hanya sekadar menggugurkan kewajiban semata, ada foto-foto beberapa baru dikirimkan ke pimpinan.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT