Beranda Hukum Guru Besar di Makassar Sepakat Penguatan dan Pengembangan Komisi Kejaksaan RI

Guru Besar di Makassar Sepakat Penguatan dan Pengembangan Komisi Kejaksaan RI

0

Matakita.co, Makassar-, Universitas Hasanuddin telah menjalin kerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI. Menindaklanjuti hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Focus Group Discussion sebagai  penguatan kerja sama dan rangkaian Dies Natalis FH Unhas ke-71 dengan tema “ Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”. Kegiatan berlangsung di Ruang Macora 2, The Rinra Hotel Makassar pada Rabu (15/03/2023).

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menyampaikan rekomendasi pertama untuk mengoptimalkan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas dengan berbagai kegiatan akademik.

“Mengoptimalkan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas atau Pusat lainnya yang dapat melakukan FGD / roundtable / Discussion secara berkala dan riset kolaborasi. Kedua, membentuk jejaring Komisi Kejaksaan RI dengan Lembaga Kemahasiswaan seperti Lembaga Kemahasiswaan Klinik Etik Kejaksaan, membuat jambore, Magang, serta asosiasi lintas universitas terkait. Dan ketiga, untuk jangka panjangnya, terselenggaranya MBKM melalui kurikulum atau mata kuliah” tegas Prof Hamzah.

Guru Besar Unhas, Prof. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., C.L.A menyampaikan Penguatan Komisi Kejaksaan RI melalui perundang-undangan sangat diperlukan

“ Penguatan Komisi Kejaksaan RI melalui perundanga-undangan sangat perlu dilakukan yakni (semula PerPres No.18 Tahun 2011, kedepan sebaiknya dalam bentuk Undang-Undang). Terkait peran Komisi Kejaksaan RI melalui public trust yang tercapai membuktikan sudah cukup, sehingga perlu tetap dijaga dan dipertahankan. Dengan diundangkannya UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, seharusnya kinerja Kejaksaan semakin Membaik. Untuk kedepannya, Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan, melakukan FGD atau Seminar berkenaan Pelaksanaan Restoratif Justice dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, dengan semua Aparat Penegak hukum, agar tercipta Kesepahaman akan kedua hal tersebut, demi mewujudkan tujuan hukum yaitu Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan”, jelas Prof Said.

Guru Besar UMI, Prof. Dr. Renaldi Bima, S.H., M.H., menyampaikan kata “dapat” di Perpres harus direvisi

“Kata dapat di Pepres harus direvisi melalui aturan yang tegas dan jelas. Kata “dapat” hanya menciptakan multitafsir dan bisa kearah keenggenan”, tegas Prof Renaldi.

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., menyampaikan Produk hukum berupa pengawasan terhadap Jaksa atau Pegawai atau perilakunya harus di sosialisasikan.

“Produk hukum berupa pengawasan terhadap Jaksa atau Pegawai atau perilakunya harus di sosialisasikan. Selain itu, Pendidikan Hukum dapat memasukkan atau menyisipkan pada perkuliahan tentang keberadaan Komisi Kejaksaan RI. Dan juga keberadaan Komisi Kejaksaan RI berdasar Perpres perlu diperbaharui dan dipertegas dalam sebuah Undang-Undang”, jelas Prof Ahmad Ruslan.

Guru Besar UIN Alauddin, Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum., menyampaikan UIN Alauddin siap turut serta mendirikan Pusat Studi

“UIN Alauddin siap mendirikan Pusat studi dan Lembaga kemahasiswaan sebagaimana gagasan Dekan Fakultas Hukum. Juga mendukung diperkuatnya Komisi Kejaksaan RI”, jelas Prof Marilang.

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan penguatan perlu difokuskan pada pengaturan melalui Undang-Undang.

“Pertama, dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan RI tidak memadai karena tidak merinci secara jelas kedudukan dan kewenangannya, bahkan tidak bersifat wajib, sehingga bergantung political will Presiden dan pandangannya terhadap Kejaksaan. Kedua, tidak didukungnya dengan kewenangan lain yang menjamin eksekusinya (hanya rekomendasi). Ketiga, kemandirian Komisi yang tidak penuh, karena sekretariatnya berada dibawah Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, sistem penganggaran dan status pegawai menginduk kepada Sekretariat Jenderal Kemenkopolhukam. Olehkarena itu, penguatan perlu difokuskan pada pengaturan melalui Undang-Undang yang lebih memadai, penegasan kewenangan Komisi (yang lebih mengikat). Selain itu, penguatan Komisi juga harus menjamin kemandirian dari aspek administrasi dan keuangan, sehingga pengembangan organisasi dan strategi pelaksanaan tugas dan wewenang akan lebih optimal”, jelas Prof Amir.

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan wewenang komisi Kejaksaan dapat dielaborasi sesuai ruang lingkup Tri Dharma

“Komisi Kejaksaan berwenang melakukan Pengawasan, Penilaian dan Pemantauan Kinerja, Perilaku dan Kelembangan. Ruang lingkup kegiatan sivitas akademika meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Dengan demikian, wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat dielaborasi sesuai ruang lingkup Tri Dharma, khususnya mengedukasi masyarakat”, tegas Prof Anshori.

Facebook Comments
ADVERTISEMENT