Matakita.co, Soppeng- Penyuluhan hukum terpadu yang dilaksanakan secara mandiri oleh beberapa Dosen Fakultas Hukum Unhas di Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, pada tanggal sabtu (02/12/2023). Beberapa dosen dimaksud adalah Prof. Dr. A. M. Yunus Wahid, S.H.,MS, Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H.MSi, Prof. Dr. Marthen Arie, S.H. M. H., Prof. Dr. Maskun, S.H., LLM. Dr. Naswar, S.H., M. H. dan Achmad., S.H.M.H.
Penyuluhan hukum Terpadu ini merupakan agenda rutin setiap semester yang diinisiasi oleh para dosen FH dengan bekerjasama dengan Pemerintah Desa Congko.
Penyuluhan hukum terpadu ini mengangkat beberapa isu terkini seperti ancaman beberapa Pasal UU ITE pada Pemilu; Kearifan lokal dalam melestarikan lingkungan hidup; Peningkatan kualitas SDM Desa Congko menuju Good Governance; Larangan penyerangan atas warga sipil menurut hukim internasional; Mewaris dalam hukum Islam; dan materi terakhir adalah pengelolaan BUMDes.
Keseluruhan materi disajikan secara simultan yang dihadiri oleh lebih 50 masyarakat Desa Congko, dari Jam 19.00 sd 22.00. Pilihan malam pelaksanaan penyuluhan hukum terpadu disesuaikan aktifitas masyarakat desa Congko yang banyak berladang dan bagi generasi muda juga disibukkan dengan sekolah.
Kegiatan ini merupakan wujud konkrit Tridhatma PT dan salahsatu cara utk mendekatkan kampus dengan akar rumput di masyarakat. Respon yang diperoleh dalam penyuluhan hukum sangat antusiaa dengan banyaknya pertanyaan yang muncul dari masyarakat atau peserta penyuluhan.