Matakita.co, Makassar- Pusat Penelitian (Puslit) Agraria pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas hasil survey dalam rangka Identifikasi dan Inventarisasi Tanah Ulayat di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (10/10/2024)
Ketua Pusat Penelitian Agraria LPPM Unhas, Kahar Lahae, mengatakan kegiatan identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat yang dilakukan di Sulawesi Selatan merupakan upaya untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat khususnya tanah yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh masyarakat hukum adat.
“kegiatan identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat yang dilakukan di Sulawesi Selatan merupakan upaya untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat khususnya tanah yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh masyarakat hukum adat” Kata dosen Fakultas Hukum Unhas itu
Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, Adli Abdullah, mengatakan tujuan dari kegiatan identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat ini yaitu untuk didaftarkan supaya mendapat kepastian hukum.
“Tujuannya di Indonesia ini tiga entitas tanah, ada tanah negara, ada tanah hak, dan tanah adat atau tanah ulayat. Keseluruhan tanah-tanah ini kedepan tidak ada lagi konflik tanah, keseluruhan tanah ini terdata dan terdaftar. Jadi kalau sudah terdaftar maka kedepan tidak ada lagi konflik pertanahan diharapkan di Indonesia. Sehingga, adanya kepastian hukum daripada masyarakat adat di Indonesia sesuai dengan amanah konstitusi kita Pasal 18 b ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945” kata tenaga ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat saat membuka kegiatan FGD.
Kegiatan ini dihadiri oleh 78 orang peserta yang terdiri dari Akademisi, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Masyarakat Adat, serta Lembaga Swadaya Masyarakat / NGO. (**)






































