MataKita.co, Cirebon – Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menilai Kartu Idola yang ditampilkan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor 3 Edo-Farida tidak melanggar aturan debat kandidat. Hal itu ditegaskan Mardeko menanggapi sentimen negatif terhadap pasangan Edo-Farida pasca debat.
Mardeko lantas memastikan, penggunaan kartu idola oleh Edo-Farida bukanlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang. Dirinya meminta semua pihak agar membedakan APK dengan alat bantu pemaparan.
“Tolong bisa dibedakan mana itu APK, mana itu alat peraga bagi paslon,” kata Mardeko, Minggu (10/11/2024).
Sementara APK yang dilarang berupa baliho dan umbul-umbul.
“Masyarakat tidak bisa hanya dengan omongan, harus dibuktikan, sehingga kartu idola itu bukan APK, itu hanya kartu program,” tegasnya.
Selain itu, sambung Mardeko, pihak KPU telah mengizinkan kandidat membawa catatan kecil berisi inti dari visi dan misi mereka sebagai panduan.
“Kita sudah melakukan kesepakatan dengan memanggil semua tim paslon bahwa masih diperbolehkan membawa catatan-catatan kecil. Nah khusus paslonnya, karena perlu menjelaskan program-program kerja, itu harus didukung dengan alat bantu,” ungkapnya.