MataKita.co, Morowali Utara – Tim Hukum Delis Djira melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Jefisa Ruben, Selasa (26/11). Pelaporan ini sehubungan dengan adanya indikasi penggunaan fasilitas negara dan menjanjikan materi dalam kampanye.
Kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Jefisa- Ruben bertempat di Kecamatan Lemboraya, Kecamatan Lembo, Kecamatan Mori Atas, Kecamatan Mori Utara, Petasia, Petasia Barat, Petasia Timur, sekitar bulan November tahun 2024.
Paslon Jefissa-Ruben telah melanggar larangan Kampanye berupa perbuatan menjanjikan materi dan atau barang berupa kartu Lansia, yang pada pokoknya jika para lansia memilih Pasangan Calon nomor urut 1 akan di berikan kartu lansia yang nilai uangnya sebanyak Rp. 500.000.
Pada kartu lansia yang dimaksud pasangan calon Jefisa- Ruben juga telah menggunakan Logo Pemda Morowali Utara dan telah membagikan kartu dimaksud kepada warga yang hadir di lokasi kampanye.
Perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan kampanye dengan cara menggunakan fasilitas pemerintah yang mana logo pemerintah daerah kabupaten Morowali Utara dibuat tdk boleh digunakan untuk kepentingan politik sebagaimana peraturan Bupati Morowali utara nomor 23 Tahun 2014 tentang logo dan lambang pemerintah daerah morowali utara oleh karena itu logo pemerintah daerah juga termasuk Fasilitas Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai lambang yang melekat secara resmi pada pemerintah Daerah kabupaten Morowali Utara.
Berdasarkan kejadian tersebut pasangan calon Jefissa -Ruben diduga telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 73 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, yaitu “Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan Pemerintaha Daerah” dan/atau “ Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”
Ketua Tim Hukum Delis-Djira, Dr. Winner A. Siregar, menyampaikan bahwa ancaman hukuman dari pelanggaran ini adalah diskualifikasi pasangan calon jika terbukti. Dia telah menyiapkan cukup bukti yang mendukung pelaporan ini.
“Pasal 73 ayat (2) ini ancamannya diskualifikasi. Pelanggarannya cukup fatal dan kami sudah menyiapkan alat bukti yang cukup. Kami berharap ditindaklanjuti secepatnya,” hemat Winner.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Paslon Delis Djira, Yansen Kundimang menjelaskan bahwa pelaporan ini sebagai bentuk usaha dalam menjaga pemilihan yang fair. Konstestasi Pilkada harus berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan. Tidak boleh asal berkampanye.
“Ini menjadi upaya menjaga agar Pilkada berjalan fair. Jangan menghalalkan segala cara dalam berkampanye. Apalagi sampai menggunakan fasilitas negara dan menjanjikan materi. Kami akan kawal pelaporan ini,” imbuh Yansen.
Sebagai informasi Tim Hukum Delis-Djira yang terdiri atas Dr. Winner A. Siregar, S.H.,M.H. , Viktor Santoso Tandiasa, S.H.,M.H. , Yansen Kundimang, S.H.,M.H dan La Ode Muhram Naadu, S.H.,M.H.