Oleh: Linda Sekar Sari*
Setiap tahun kita memperingati tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Namun, beberapa orang mungkin masih bertanya, “bukankah Pancasila baru secara resmi dimasukkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar pada 18 Agustus 1945, Lantas mengapa justru tanggal 1 Juni yang diperingati sebagai hari kelahiran dari pancasila”?.
Untuk memahami hal tersebut, kita perlu menelusuri kembali sejarah awal dari lahirnya gagasan Pancasila. Tanggal 1 Juni 1945 kala itu merupakan sebuah momen yang penting ketika Ir. Soekarno menyampaikan pidato bersejarah di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Dalam pidato tersebutlah kemudian Soekarno untuk pertama kalinya memperkenalkan lima prinsip dasar yang diusulkan sebagai sebuah fondasi bagi negara Indonesia yang saat itu sudah mau merdeka. Lima prinsip itu kemudian diberi nama “Pancasila”. Soekarno menyebutkan lima asas tersebut, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, mufakat (demokrasi), kesejahteraan sosial, dan ketuhanan. Ia menyampaikan pemikirannya dengan sangat terstruktur dan menjelaskan bahwa kelima nilai ini merupakan jiwa bangsa Indonesia yang majemuk.
Gagasan ini bukan hanya hasil dari pemikiran pribadi Soekarno, akan tetapi juga cerminan dari realitas kehidupan masyarakat Nusantara yang penuh dengan keberagaman. 1 Juni dipandang sebagai hari lahirnya Pancasila, bukan karena ia langsung diresmikan sebagai dasar negara kala itu, tetapi dipandang karena pada hari itulah kemudian ide dasar negara pertama kali dikemukakan secara terbuka di hadapan para tokoh bangsa. Pidato Soekarno menjadi pemicu terbentuknya rumusan rumusan dasar negara yang kemudian dibahas lebih lanjut oleh panitia kecil dan akhirnya dirumuskan dalam Piagam Jakarta.
Adapun pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Pembukaan UUD tersebut, Pancasila tercantum secara resmi sebagai dasar negara Indonesia. Namun, redaksi lima sila tersebut sudah melalui beberapa perubahan dari versi awal yang disampaikan oleh Soekarno.
Meskipun demikian, nilai-nilai dasarnya tetap merujuk pada konsep yang dikemukakan di tanggal 1 juni. Lantas, kenapa tidak tanggal 18 Agustus saja yang dijadikan Hari Lahir Pancasila? Jawabannya terletak pada perbedaan antara “kelahiran gagasan” dan “pengesahan resmi”.
Tanggal 18 Agustus memang menandai saat Pancasila disahkan secara konstitusional, akan tetapi tanggal 1 Juni menandai momen awal dari munculnya ide besar itu. Inilah titik tolak dari lahirnya identitas dan arah moral bangsa Indonesia. Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila baru ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pada tahun 2016 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016. Sejak saat itu, setiap tahun pada tanggal 1 Juni, masyarakat Indonesia memperingatinya sebagai hari besar nasional.
Tidak hanya menjadi hari libur, tetapi juga menjadi waktu untuk merenungi kembali makna dari nilai-nilai Pancasila di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks. Memperingati 1 Juni bukan hanya tentang mengenang pidato Soekarno atau mencatat tanggal sejarah, tetapi juga tentang mengingat akar ideologis bangsa.
Di era yang penuh dengan tantangan sosial, polarisasi politik, dan krisis toleransi, memperingati Hari Lahir Pancasila dapat diartikan untuk mengajak diri kita sendiri maupun orang lain untuk kembali memaknai apa arti menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya milik masa lalu, melainkan pedoman hidup kedepannya yang harus terus dirawat dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, meskipun Pancasila secara resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, 1 Juni 1945 tetap memiliki makna yang tak kalah besar. Hari itulah momen ketika cita-cita dasar negara kita pertama kali dinyatakan dan dari gagasan tersebutlah semuanya dimulai.
*) Penulis adalah Wakil Ketua Umum PUSAKA HTN Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.