Beranda Hukum Kejari Makassar Selamatkan Aset PSU Rp504 Miliar, Dorong Penyerahan Fasum Perumahan

Kejari Makassar Selamatkan Aset PSU Rp504 Miliar, Dorong Penyerahan Fasum Perumahan

0
Pelaksanaan Entry Meeting Dinas Perkim bersama Tim JPN Kejaksaan Negeri Makassar

Matakita.co, Makassar — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Makassar kembali menunjukkan peran strategis dalam pengamanan aset dan pemulihan keuangan daerah. Melalui bantuan hukum non-litigasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Kejari Makassar berhasil mendorong percepatan penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Makassar.

Pada triwulan pertama 2026, pemulihan keuangan daerah dari penyerahan PSU tersebut mencapai Rp504 miliar yang berasal dari 14 pengembang perumahan di Kota Makassar. Sementara itu, sejak 2019 hingga Mei 2026, total aset PSU yang berhasil diselamatkan mencakup 203 kawasan perumahan dengan luas sekitar 2,4 juta meter persegi dan nilai aset mencapai Rp6,35 triliun.

Acara seremonial penyerahan PSU

Penyerahan PSU terbaru dilaksanakan pada 22 Mei 2026 di kawasan Perumahan Taman Kahyangan, Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pengalihan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Makassar, Mirdad Apriadi Danial, mengatakan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang yang harus dilakukan secara tertib sesuai ketentuan peraturan daerah.

Dalam rapat verifikasi bersama para pengembang, ia mengingatkan agar seluruh fasilitas umum perumahan segera diserahkan kepada pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan dan pemeliharaan dapat dilakukan secara optimal oleh Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk menghindari sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

Pendampingan hukum non-litigasi yang dilakukan Bidang Datun tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penyelamatan aset daerah yang selama bertahun-tahun belum diserahkan oleh pengembang. Dengan kepastian penguasaan aset oleh pemerintah daerah, berbagai fasilitas publik seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, hingga sarana umum lainnya dapat dikelola secara legal dan berkelanjutan.

Kejaksaan Negeri Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kota Makassar dalam upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan daerah melalui kewenangan Bidang Datun, baik dalam bentuk pendampingan hukum maupun bantuan hukum terhadap persoalan hukum pemerintahan daerah.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT