Beranda Kampus Politik Hari Ini Masih Layakkah di Percaya? 

Politik Hari Ini Masih Layakkah di Percaya? 

0
Mubarak*
Mubarak*

Oleh: Mubarak*

Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sedangkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam konteks ini, politik seharusnya menjadi sarana utama untuk menerjemahkan kehendak rakyat ke dalam kebijakan negara yang adil, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Secara filosofis, politik lahir bukan untuk melayani segelintir elite, melainkan untuk memastikan bahwa negara hadir memenuhi kebutuhan rakyatnya. Politik adalah instrumen pengambilan kebijakan demi mewujudkan kemaslahatan umum sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial. Namun realitas politik hari ini justru menghadirkan pertanyaan besar: apakah politik masih layak dipercaya?

Pertanyaan ini bukan lahir dari sikap pesimisme tanpa dasar, melainkan refleksi atas kondisi objektif demokrasi Indonesia. Dalam beberapa survei nasional, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif konsisten berada di bawah sejumlah lembaga negara lainnya Survei oleh indikator politik Indonesia yang di berikatan Laman Resmi Tempo, DPR menjadi Lembaga negara tingkat kepercayaan public paling rendah di banding Lembaga negara. Lembaga legislative hanya memperoleh kepercayaan 56 persen. di bawah tingkat kepercayaan kepada Presiden maupun TNI.

Data ini tidak boleh dibaca sekadar angka statistik, melainkan alarm sosial bahwa relasi antara rakyat dan institusi politik sedang mengalami keretakan serius. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi representasi aspirasi publik justru dipandang dengan curiga, maka yang sedang terancam bukan sekadar citra politik, melainkan legitimasi demokrasi itu sendiri.

Krisis kepercayaan ini lahir dari banyak sebab. Publik terlalu sering disuguhi pertunjukan politik yang miskin substansi. Janji kampanye menguap setelah kekuasaan diraih. Kebijakan strategis acap kali lahir tanpa partisipasi publik yang memadai. Ruang kritik semakin sering dipandang sebagai ancaman, bukan bagian sehat dari demokrasi.

Fenomena ini memperlihatkan adanya pergeseran orientasi politik, dari pengabdian menjadi transaksi, dari perjuangan nilai menjadi perebutan pengaruh, dari deliberasi menjadi dominasi, Salah satu contoh yang sempat menghangatkan ruang publik adalah wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Secara normatif, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menegaskan harus melalui pemilihan langsung. Artinya, secara hukum tata negara terdapat ruang tafsir mengenai mekanisme tersebut.

Di sinilah kritik akademik perlu ditegakkan. Demokrasi prosedural tidak otomatis melahirkan demokrasi substantif. Sebagaimana dikemukakan oleh akademisi hukum tata negara IMMawan Fajlurrahman Jurdi yang saya kutip dalam Genealogi Kaum Merah mengatakan pasca tumbangnya Orde Baru, demokrasi justru sering melahirkan predator-predator kekuasaan: elite politik yang memanfaatkan prosedur demokrasi demi melanggengkan kepentingan, bukan menghadirkan keadilan.

Pernyataan ini terasa relevan ketika kita menyaksikan bagaimana politik hari ini sering kali lebih sibuk menghitung elektabilitas dibanding memikirkan kualitas kebijakan publik. Politik dipenuhi kalkulasi pragmatis jangka pendek, sementara orientasi pembangunan jangka panjang kerap terabaikan.

Lebih memprihatinkan lagi, gejala ini juga merembes ke ruang-ruang intelektual kampus. Organisasi mahasiswa yang idealnya menjadi laboratorium kaderisasi intelektual justru tidak sedikit yang terjebak dalam pola politik pragmatis. Banyak forum organisasi lebih sibuk membicarakan distribusi jabatan dibanding membangun tradisi literasi. Dialektika gagasan digeser oleh manuver kepentingan. Aktivisme direduksi menjadi pencarian posisi struktural.

Padahal, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan ini semestinya menjadi ruang lahirnya generasi intelektual yang kritis dan independen, bukan justru miniatur reproduksi oligarki politik.

Sejarah membuktikan bahwa mahasiswa selalu menjadi aktor korektif ketika negara kehilangan arah. Gerakan mahasiswa 1966, kritik moral era 1974, hingga reformasi 1998 menunjukkan bahwa perubahan besar lahir dari keberanian intelektual yang berpijak pada argumentasi ilmiah.

Sayangnya, jika organisasi mahasiswa hari ini kehilangan tradisi membaca, menulis, dan berpikir kritis, maka kita sedang menyaksikan krisis kaderisasi demokrasi. Kita melahirkan banyak aktivis, tetapi sedikit intelektual, banyak orator, tetapi minim pemikir; banyak pencari panggung, tetapi miskin pengabdi gagasan. Inilah ancaman serius bagi masa depan politik Indonesia dan juga kerap Tidak jarang, ketika figur dengan kapasitas intelektual yang lemah memperoleh amanah kepemimpinan, pola kepemimpinannya cenderung otoriter. Kebijakan lahir bukan dari proses deliberasi, melainkan sekadar instruksi dari atas.

Meski demikian, politik tidak boleh ditinggalkan. Politik pada hakikatnya tetap mulia. Sebagaimana pemikiran yang sering dikaitkan dengan Plato, ketika orang-orang baik menolak terlibat dalam politik, mereka sedang memberi ruang kepada orang-orang yang lebih buruk untuk berkuasa. Karena itu, apatisme bukan jawaban. Ketidakpedulian hanya memperbesar peluang dominasi elite yang miskin integritas. Yang dibutuhkan hari ini bukan menjauhi politik, melainkan merebut kembali makna politik sebagai jalan pengabdian. Politik harus dikembalikan pada fungsi dasarnya, menghadirkan keadilan, memperjuangkan kesejahteraan, dan menjaga martabat manusia.

Sebagai bagian dari organisasi gerakan mahasiswa, kader IMM memiliki tanggung jawab moral untuk terus merawat tradisi intelektual dan menghidupkan politik gagasan. Kampus harus menjadi ruang lahirnya pemimpin yang berpikir jernih, berintegritas, dan memiliki keberanian moral mengoreksi kekuasaan. Sebagaimana Sambutan Hallim Sedyo Prasojo, SE., M.B.A dalam buku genealogi Kaum Merah mengatakan kader IMM harus Memiliki Karekter yang kuat yaitu, Interitas, Kejujuran, bertanggung jawab dan kompetensi yang unggul secara konsisten.

Pertanyaan apakah politik masih layak dipercaya pada akhirnya bergantung pada siapa yang mengisinya. Jika politik terus dikelola oleh mereka yang haus kuasa, maka kepercayaan publik akan terus runtuh. Tetapi jika politik dihidupkan oleh generasi intelektual yang menjadikannya sebagai jalan pengabdian, maka politik akan kembali menemukan kehormatannya.

Sebab ketika kaum terdidik memilih diam, sejarah sering kali ditulis oleh mereka yang hanya pandai merebut kuasa, tetapi gagal menjaga keadilan. Dan ketika organisasi mahasiswa kehilangan daya kritisnya, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan kampus, melainkan masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri.

*) Penulis adalah Ketua Umum PK IMM Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT