Oleh: Mubarak*
Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Momentum ini semestinya tidak hanya dimaknai sebagai agenda seremonial, tetapi juga menjadi ruang refleksi untuk menilai sejauh mana nilai-nilai Pancasila benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara. Di tengah berbagai dinamika politik dan kebijakan publik yang berkembang belakangan ini, muncul pertanyaan yang layak diajukan: apakah Pancasila masih menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ataukah hanya menjadi dokumen normatif yang indah di atas kertas?
Pertanyaan tersebut relevan ketika publik menyaksikan berbagai fenomena yang berkaitan dengan kebebasan sipil dan kualitas demokrasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembubaran kegiatan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di beberapa daerah di berbagai daerah salah satunya di Ternate oleh aparat TNI dilansir dari berbagai media baik nasional maupun lokal diantaranya kompas.com.. Terlepas dari perdebatan mengenai isi film tersebut, persoalan yang lebih mendasar adalah menyempitnya ruang diskusi dan ekspresi publik. Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam perspektif hukum tata negara, demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum secara berkala, tetapi juga dari adanya ruang yang aman bagi warga negara untuk menyampaikan kritik, berdiskusi, dan mengemukakan pandangan yang berbeda. Ketika ruang tersebut mulai dibatasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan individu, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Ironisnya, kecenderungan tersebut muncul potongan video presiden prabowowo di kongres Muslimat NU, yang menganggap diskusi publik tidak lagi menjadi kebutuhan utama.
Cukup seminar cukup, kajian-kajian cukup, FGD (Forum Group Discussion) Mau diskusi apa lagi, ujarnya di lansir di akun Instagram hariandayapikiran
Padahal, sejarah mencatat bahwa Pancasila lahir melalui perdebatan, pertukaran gagasan, dan kompromi politik yang panjang. Dengan demikian, dialog dan musyawarah bukanlah ancaman bagi bangsa, melainkan fondasi yang melahirkan konsensus kebangsaan Indonesia. Nilai tersebut secara tegas tercermin dalam sila keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Sila ini menegaskan bahwa pengambilan keputusan harus dilakukan melalui partisipasi dan musyawarah, bukan sekadar melalui pendekatan satu arah. Karena itu, setiap kebijakan publik idealnya disusun melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan melibatkan berbagai pihak yang terdampak.
Di sisi lain, sejumlah kebijakan pemerintah yang berkembang belakangan juga memunculkan perdebatan mengenai arah demokrasi Indonesia. Polemik pengaturan tarif transportasi online menjadi 8%, yang disini menjadi pradoks karena kebijakan ini tidak di rumuskan melalui proses diskusi publik yang cukup, juga belum ada kajian dampak yang jelas dan berbagai pihak yang terdampak juga belum banyak dilibatkan dalam pembahasannya.
Dalam kajian hukum tata negara modern, legitimasi kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga oleh proses pembentukannya. Semakin partisipatif suatu kebijakan disusun, semakin kuat pula legitimasi demokratis yang dimilikinya. Sebaliknya, kebijakan yang lahir tanpa ruang konsultasi yang memadai berpotensi menimbulkan resistensi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam konteks inilah peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi sangat relevan. Pancasila tidak boleh berhenti sebagai slogan yang hanya diucapkan dalam upacara dan pidato resmi. Nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan negara sehari-hari. Ketuhanan harus melahirkan penghormatan terhadap martabat manusia. Kemanusiaan harus menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Persatuan tidak boleh dimaknai sebagai penyeragaman pendapat. Kerakyatan harus diwujudkan melalui partisipasi publik yang nyata. Dan keadilan sosial harus hadir dalam setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan “apakah Pancasila hanya di atas kertas?” merupakan refleksi bagi seluruh elemen bangsa. Jawabannya tidak terletak pada teks Pancasila itu sendiri, melainkan pada keberanian kita menjadikannya pedoman nyata dalam kehidupan bernegara. Sebab, Pancasila akan tetap hidup ketika nilai-nilainya diwujudkan dalam tindakan. Di tengah berbagai paradoks kebangsaan hari ini, menjaga Pancasila berarti menjaga demokrasi, melindungi kebebasan berpendapat, dan memastikan negara tetap berpihak pada kedaulatan rakyat serta prinsip-prinsip konstitusi.
*) Penulis adalah Mahasiswa Hukum Tata Negara/Ketua Umum PK IMM Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar








































