Oleh : Lisa Hastuti*
Perubahan status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum (PTNBH) sejatinya dirancang untuk mengakselerasi peningkatan mutu akademik dan riset bertaraf global melalui perluasan otonomi institusi. Transformasi PTN menjadi PTN Badan Hukum dimulai tahun 2012 setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dimana secara detail disebutkan khususnya Pasal 65 ayat (1) yang berbunyi “Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu”. Pasal ini menjadi dasar hukum pemberian status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), yang menegaskan bahwa otonomi perguruan tinggi diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja dan ditujukan untuk menghasilkan pendidikan tinggi yang bermutu. Namun, dalam praktiknya, upaya mengejar kualitas ini kerap membutuhkan investasi besar yang ujung-ujungnya dibebankan pada peningkatan biaya pendidikan mahasiswa. Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana kampus dapat mengerek standar mutu tersebut tanpa mengorbankan aksesibilitas pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kenaikan signifikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan iuran jalur mandiri dalam beberapa tahun terakhir memunculkan diskursus: apakah eskalasi biaya ini benar-benar sejalan dengan peningkatan mutu pengajaran, atau sekadar tambal sulam untuk menutup defisit operasional. Jika tingginya biaya tidak diimbangi dengan transparansi alokasi dan sistem subsidi silang yang berkeadilan, pendidikan tinggi berisiko kehilangan fungsinya sebagai pendorong mobilitas sosial. Akibatnya, kampus yang berkualitas hanya akan menjadi ruang eksklusif yang semata-mata bisa dinikmati oleh kelompok berkapital kuat.
Tingginya kebutuhan finansial institusi ini pada akhirnya juga memengaruhi orientasi mutu akademik dan kurikulum di dalam kelas. Demi menarik minat pasar dan pendanaan dari industri, program studi terapan terus diprioritaskan, sementara disiplin ilmu dasar, humaniora, dan kajian sosial murni kerap dianaktirikan karena dianggap kurang menjanjikan secara komersial. Perguruan tinggi harus berhati-hati menjaga keseimbangan epistemologis ini agar tidak terjebak menjadi sekadar pemasok tenaga kerja, melainkan tetap menjadi ruang bagi ilmu pengetahuan yang konseptual dan kritis.
Untuk memutus ketergantungan pada sumber dana dari mahasiswa, perguruan tinggi dituntut lebih inovatif meramu sumber pendanaan alternatif yang berkelanjutan demi menopang mutu akademik. Pengelolaan dana abadi (endowment fund) yang dikelola secara professional serta optimalisasi komersialisasi paten hasil riset harus menjadi tulang punggung pembiayaan.
Dengan diversifikasi pendapatan yang sehat ini, kampus leluasa melakukan ekspansi kualitas tanpa harus membebani mahasiswanya dengan biaya tinggi.
Pada akhirnya, arah transformasi pendidikan tinggi harus senantiasa dikalibrasi ulang dengan sila kelima Pancasila dan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara inklusif. Kemandirian institusi melalui otonomi adalah langkah niscaya untuk berdaya saing global, asalkan tidak melunturkan komitmen negara terhadap keadilan sosial sebagaimana cita cita bangsa. Dimana masa depan pendidikan kita sangat bergantung pada sinergi harmonis antara pencapaian mutu akademik level dunia dan jaminan bahwa akses menuju mutu tersebut tetap terjangkau oleh semua warga negara.
Terakhir, kita ingin amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” bukan sebatas jargon, tapi realitas untuk semua warga negara Indonesia. Haknya yang adil dan setara, agar setiap warga negara benar benar merasakan kemerdekaan secara subtantif!
*) Penulis adalah Mahasiswa Administrasi publik FISIP UNHAS dan Pimpinan komunitas Kampus Gagasan








































