Oleh: Andi Hendra Dimansa
(Peneliti dan Pengurus Masyarakat Pemerhati dan Pengguna Transportasi Online)
“Kemampuan untuk memproyeksikan daya imajinasi kita ke dalam pengalaman orang-orang lain memupuk dalam diri kita kesadaran akan adanya kesamaan dan persamaan dalam pengalaman dan aspirasi manusia. Ini merupakan permulaan dari kemampuan untuk mengembangkan rasa empati dan toleransi. Empati adalah kemampuan untuk mengidentifikasikan diri secara penuh dengan orang lain, dan melalui proses ini memahami secara penuh pula orang lain tadi.” Soedjatmoko
Di tengah derasnya arus ekonomi digital, kutipan Soedjatmoko tersebut terasa semakin relevan. Pembangunan pada hakikatnya bukan sekadar urusan angka, statistik, atau pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pembangunan juga merupakan upaya memahami manusia, membaca pengalaman hidup mereka, serta merumuskan kebijakan yang benar-benar lahir dari realitas yang dihadapi masyarakat.
Dalam konteks Indonesia hari ini, kemampuan memahami masyarakat secara utuh tidak lagi hanya ditentukan oleh kehadiran negara melalui program-program pembangunan, tetapi juga melalui kemampuan negara mengelola data. Sebab di era digital, data telah menjadi fondasi utama bagi pengambilan keputusan. Negara yang memiliki data yang baik akan lebih mudah menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran. Sebaliknya, negara yang datanya tercerai-berai berisiko melahirkan kebijakan yang parsial dan tidak efektif.
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika berbicara mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selama puluhan tahun, UMKM telah menjadi penyangga utama perekonomian Indonesia. Ketika berbagai sektor mengalami guncangan, UMKM justru sering menjadi benteng yang menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Oleh karena itu, keberhasilan transformasi ekonomi digital Indonesia sesungguhnya sangat bergantung pada kemampuan UMKM untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Namun, di tengah optimisme mengenai ekonomi digital, muncul satu pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar memahami kondisi UMKM Indonesia secara utuh?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena hingga hari ini terdapat berbagai lembaga pemerintah yang memiliki basis data mengenai UMKM. Kementerian UMKM memiliki Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM), sementara Kementerian Komunikasi dan Digital juga memiliki berbagai data mengenai transformasi digital dan tingkat adopsi teknologi oleh pelaku usaha. Sekilas, keberadaan banyak data tampak sebagai sesuatu yang positif. Akan tetapi, persoalannya bukan terletak pada banyaknya data, melainkan pada apakah data-data tersebut saling terhubung.
Data SIDT-UMKM menunjukkan bahwa struktur UMKM Indonesia masih didominasi oleh usaha mikro, dengan konsentrasi tenaga kerja yang sangat besar pada sektor perdagangan, reparasi kendaraan, serta usaha penyediaan makanan dan minuman. Sebanyak 45,30 juta tenaga kerja bekerja pada sektor UMKM non-pertanian, dan sekitar 97,85 persen di antaranya berada pada usaha mikro. Sektor perdagangan sendiri menyerap sekitar 44,12 persen tenaga kerja UMKM non-pertanian.
Di sisi lain, data transformasi digital yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Digital berupaya melihat realitas yang berbeda. Fokusnya bukan lagi pada jumlah pelaku usaha atau karakteristik demografis mereka, melainkan pada seberapa jauh UMKM telah masuk ke dalam ekosistem digital: apakah mereka menggunakan platform digital, telah memanfaatkan pembayaran elektronik, menggunakan media sosial untuk pemasaran, atau telah bergabung dalam marketplace.
Perbedaan pendekatan tersebut sesungguhnya tidak salah. Justru keduanya saling melengkapi. Kementerian UMKM berusaha menjawab pertanyaan: “Siapa pelaku UMKM Indonesia?.” Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mencoba menjawab: “Sejauh mana UMKM Indonesia telah bertransformasi secara digital?.” Persoalan muncul ketika kedua jawaban tersebut belum tentu berada dalam satu sistem pengetahuan yang sama.
Akibatnya, negara dapat mengetahui jumlah UMKM secara umum, tetapi belum tentu mengetahui berapa di antaranya yang telah terdigitalisasi. Negara dapat mengetahui jumlah UMKM yang memperoleh pelatihan digital, tetapi belum tentu mengetahui kondisi sosial ekonomi mereka secara lebih mendalam. Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Data yang tidak terintegrasi pada akhirnya menghasilkan pemahaman yang tidak utuh.
Padahal, Indonesia sesungguhnya telah memiliki landasan normatif melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Semangat dari regulasi tersebut adalah membangun interoperabilitas data antarinstansi sehingga setiap kebijakan dapat disusun berdasarkan basis informasi yang sama. Namun dalam praktiknya, tantangan masih cukup besar.
Setiap kementerian memiliki definisi operasional, metodologi pendataan, waktu pembaruan data, serta indikator yang berbeda-beda. Bahkan tidak jarang satu pelaku usaha tercatat di satu lembaga, tetapi tidak muncul pada basis data lembaga lainnya. Jika situasi seperti ini terus berlangsung, maka negara berpotensi mengalami apa yang dapat disebut sebagai fragmentasi pengetahuan birokrasi. Negara memiliki banyak angka, tetapi tidak benar-benar memahami manusia yang berada di balik angka tersebut.
Padahal, menurut Soedjatmoko, empati lahir dari kemampuan memahami pengalaman orang lain secara utuh. Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, empati itu diterjemahkan melalui kemampuan negara membaca realitas masyarakat melalui data yang terhubung dan saling berbicara satu sama lain. Ketidaksinkronan data bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya dapat menjalar hingga pada aspek fiskal dan efektivitas kebijakan publik.
Pertama, potensi duplikasi anggaran menjadi semakin besar. Berbagai kementerian dapat membangun sistem pendataan masing-masing, melakukan survei yang serupa, serta menjalankan program yang sebenarnya menyasar kelompok yang sama. Kedua, bantuan dan program pemberdayaan dapat menjadi tidak tepat sasaran. UMKM yang sesungguhnya membutuhkan dukungan justru berpotensi tidak teridentifikasi dengan baik. Ketiga, negara akan mengalami kesulitan dalam mengevaluasi dampak kebijakan. Ketika data dasar yang digunakan berbeda, maka ukuran keberhasilan program pun menjadi bias.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melahirkan birokrasi yang mahal tetapi tidak efektif (high-cost bureaucracy), di mana biaya pengumpulan data terus meningkat tanpa diikuti peningkatan kualitas kebijakan. Karena itu, Indonesia perlu belajar dari berbagai negara yang telah lebih dahulu membangun interoperabilitas data.
Korea Selatan, misalnya, mengembangkan sistem yang memungkinkan data UMKM, perpajakan, pembiayaan, ekspor, hingga transformasi digital saling terhubung. Pemerintah dapat dengan cepat mengetahui sektor mana yang membutuhkan intervensi, pelaku usaha mana yang layak memperoleh insentif, serta wilayah mana yang tertinggal dalam transformasi digital.
Singapura bahkan melangkah lebih jauh melalui pendekatan one business, one data. Melalui platform terpadu, pelaku usaha tidak perlu berulang kali melakukan registrasi pada berbagai lembaga pemerintah. Data yang telah masuk kemudian digunakan secara lintas sektoral untuk mendukung pengambilan kebijakan. Pelajaran penting dari kedua negara tersebut adalah bahwa transformasi digital tidak dimulai dari teknologi semata, melainkan dari tata kelola data.
Indonesia sesungguhnya memiliki potensi besar untuk melakukan hal yang sama. Dengan jumlah UMKM yang sangat besar dan pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat, integrasi data menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Masyarakat juga perlu memahami posisi setiap lembaga pemerintah dalam memproduksi data. Data Kementerian UMKM berfungsi sebagai basis informasi mengenai identitas, karakteristik, skala usaha, tenaga kerja, dan kondisi sosial ekonomi pelaku usaha. Sementara itu, data Kementerian Komunikasi dan Digital berfungsi untuk mengukur tingkat transformasi digital, adopsi teknologi, literasi digital, dan kesiapan UMKM memasuki ekonomi digital.
Keduanya bukan data yang saling bertentangan, melainkan seharusnya saling melengkapi. Persoalannya bukan pada siapa yang paling benar, melainkan bagaimana seluruh data tersebut dapat saling terhubung sehingga negara memiliki gambaran yang utuh mengenai kondisi UMKM Indonesia. Pada akhirnya, ekonomi digital bukan semata-mata soal kecanggihan teknologi, kecerdasan buatan, atau besarnya nilai transaksi digital. Ekonomi digital juga merupakan soal kemampuan negara memahami masyarakatnya. Sebab negara yang datanya tidak saling menyapa, perlahan-lahan dapat berubah menjadi negara yang kehilangan kemampuan untuk mendengar suara rakyatnya sendiri.
Mungkin inilah bentuk baru dari empati di era digital: menghadirkan negara yang mampu melihat manusia secara utuh melalui data yang terintegrasi, akurat, dan dapat digunakan untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil. Karena pada akhirnya, data bukan sekadar angka. Di dalamnya terdapat cerita, harapan, dan kehidupan jutaan pelaku UMKM yang menjadi fondasi ekonomi bangsa.
Salam dari warga








































