Beranda Fajlurrahman Jurdi Putusan MK Mengunci Pilkada Langsung

Putusan MK Mengunci Pilkada Langsung

0
Fajlurrahman Jurdi*
Fajlurrahman Jurdi*

Oleh: Fajlurrahman Jurdi*

Diskursus kepemiluan dan Pilkada selalu kontekstual dan tidak pernah pudar. Mulai dari regulasi hingga aspek teknisnya, selalu menarik perhatian. Kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutus kasus baru. Putusan MK No. 195/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan pada Selasa 30 Juni 2026 merupakan “tonjokan” bagi politisi, agar dalam revisi UU Pemilu membuang pikiran, bahwa “kepala daerah dipilih secara demokratis”, masih dimaknai “dipilih langsung oleh rakyat”.

Memang dalam pelajaran dasar di kampus, demokrasi ada dua jenis yakni demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Dalam praktiknya, proses pengisian jabatan yang dilakukan secara demokratis itu adalah pemilihan secara langsung. Ketentuan pasal 18 ayat (4) UUD NRI tahun 1945, disebutkan bahwa: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.”

Sebagaimana teori yang umum digunakan, bunyi ketentuan a quo dimaknai bahwa frase dipilih secara demokratis diterjemahkan dalam dua bentuk pemilihan: dipilih secara langsung dan dipilih melalui DPRD. Saya memaknai, bahwa frase “dipilih secara demokratis” ini bisa dimaknai: (1) dipilih secara langsung; (2) dipilih melalui DPRD; (3) dipilih melalui perwakilan dari kelompok masyarakat; (4) atau sepanjang itu menggunakan mekanisme pemilihan, dan diterima oleh masyarakat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Putusan MK No. 195/PUU-XXIV/2026, pemohon dalam petitum Nomor 5 meminta kepada MK agar: “Menyatakan frasa ‘secara langsung’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: ‘secara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah-daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan yang berdasarkan undang-undang mekanisme pemilihan kepala daerahnya diatur tersendiri’.

Petitum ini meminta bahwa frase “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada harus dimaknai “secara langsung oleh rakyat”. Secara lengkap UU Pilkada menyatakan bahwa; “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota “secara langsung dan demokratis”

Petitum pemohon juga memperluas konstruksi ketentuan ini, yakni mereka membuka kemungkinan adanya jenis atau mekanisme pemilihan lain berdasarkan daerah dengan status khusus atau status istimewa. Ini menunjukan kemungkinan adanya pengaturan lain

Ini membuka kotak terselubung dari permohonan pemohon, bahwa mereka juga sesungguhnya memperjuangkan model pemilihan jenis lain. Model pemilihan jenis lain yang dimaksud adalah diluar dari pilihan Pilkada langsung, mereka secara tidak langsung menghendaki juga mekanisme Pilkada jenis lain sesuai dengan kekhususan daerah. Jika di kombinasi dalam peraturan perundang-undangan antara Pilkada langsung dengan Pilkada jenis lain ini, maka inilah yang disebut oleh para ahli sebagai “Pilkada asimetris”.

Hanya saja, permohonan pemohon “tidak dapat diterima” dalam amar putusan MK. Kenapa MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima?. Karena mereka gagal membuktikan klausul perintah Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 yang kemudian dipertegas dalam Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007 yang menghendaki pemohon untuk bisa membuktikan dua jenis kerugian konsitutisional yang harus dipenuhi, yakni “kerugian faktual dan kerugian potensial”.

“Kerugian faktual” merupakan kerugian nyata yang terjadi, atau kerugian yang sudah terjadi dan dialami oleh pemohon. Artinya pemohon harus dapat membuktikan dengan fakta dan bukti, bahwa dengan berlakunya ketentuan tersebut, ia kehilangan hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sedangkan “kerugian potensial” adalah kerugian yang belum terjadi, tetapi melalui penalaran yang wajar, bahwa dengan berlakunya ketentuan tersebut, sangat mungkin dia tidak dapat menggunakan hak-nya untuk mencalonkan diri.

Dalam perkara a quo, pemohon tidak berhasil membuktikan hak konstitusionalnya yang dirugikan akibat adanya frase “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada. Itulah sebabnya MK dalam amar putusannya mengatakan bahwa: “permohonan pemohon tidak dapat diterima”.

*) Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Facebook Comments Box