MataKita.co, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satu langkah yang ditempuh ialah mempererat sinergi antara Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar dengan Dinas Kesehatan melalui jaringan puskesmas sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan menangani korban kekerasan.
Dalam kegiatan koordinasi yang melibatkan tenaga kesehatan dan UPTD PPA, ditekankan bahwa puskesmas memiliki peran strategis sebagai pintu masuk pertama bagi korban untuk memperoleh penanganan medis sekaligus mengidentifikasi dugaan tindak kekerasan sejak dini.
Ahli Forensik, dr. Deni Matius, Sp.FM, menjelaskan bahwa puskesmas, khususnya yang memberikan layanan selama 24 jam, memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan awal terhadap korban serta menyusun rekam medis yang akurat sebagai dasar penyusunan Visum et Repertum. Langkah tersebut dinilai penting agar korban dapat segera memperoleh pelayanan tanpa harus selalu dirujuk ke rumah sakit pada tahap awal penanganan.
Menurutnya, tenaga kesehatan tidak hanya berperan mengobati luka fisik, tetapi juga dituntut memiliki kepekaan dalam melakukan anamnesis. Tidak sedikit korban yang datang dengan keluhan seperti gangguan tidur, nyeri berkepanjangan, atau keluhan kesehatan lainnya yang sesungguhnya merupakan indikasi adanya kekerasan fisik maupun psikis.
Selain itu, tenaga medis juga memiliki tanggung jawab menjaga chain of custody atau rantai barang bukti, termasuk mengamankan pakaian maupun sampel medis korban. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembuktian apabila kasus berlanjut ke proses hukum.
Penanganan korban tidak berhenti pada aspek medis. UPTD PPA Kota Makassar memastikan setiap korban memperoleh layanan lanjutan melalui sistem rujukan yang terintegrasi. Melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) yang siaga selama 24 jam, UPTD PPA melakukan penjangkauan, asesmen, serta pendampingan sesuai kebutuhan korban.
Kolaborasi tersebut memungkinkan korban memperoleh layanan secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan medis lanjutan, pendampingan psikologis, hingga layanan konseling keluarga melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Apabila diperlukan, korban juga dapat dirujuk untuk pemeriksaan infeksi menular seksual maupun layanan kesehatan lainnya sesuai kondisi yang dihadapi.
Penguatan perlindungan juga melibatkan Shelter Warga yang telah dibentuk di 103 kelurahan di Kota Makassar. Keberadaan shelter di tingkat masyarakat diharapkan mampu mempercepat pelaporan sekaligus menjadi pintu awal penanganan kasus sebelum dirujuk ke instansi terkait.
Sinergi antara sektor kesehatan dan perlindungan sosial turut diarahkan untuk mencegah perkawinan anak yang kerap dipengaruhi faktor budaya maupun kehamilan pada usia remaja. Dalam skema tersebut, tenaga kesehatan memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan kesiapan fisik, sementara UPTD PPA melakukan asesmen terhadap kesiapan psikologis dan sosial calon pengantin yang masih di bawah umur.
Melalui penguatan kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Kota Makassar menargetkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan. Puskesmas diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi kasus, sedangkan UPTD PPA memastikan setiap korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluru








































