MataKita.co, Makassar – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar memperkuat kapasitas Shelter Warga sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penguatan tersebut dilakukan melalui Pertemuan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahap I yang digelar di Ballroom Makassar Government Center (MGC), Senin (6/7/2026).
Kegiatan yang dibuka Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Alita Karen, itu diikuti perwakilan Shelter Warga dari seluruh kelurahan di Kota Makassar. Forum tersebut menjadi wadah menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, anak yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pencegahan perkawinan anak.
Alita Karen mengatakan Shelter Warga merupakan perpanjangan tangan UPTD PPA yang berperan penting dalam mendeteksi, menerima pengaduan, serta memberikan respons cepat terhadap kasus-kasus kekerasan di tingkat masyarakat.
“Penanganan awal harus dilakukan secara cepat, idealnya dalam waktu 2 hingga 24 jam. Karena itu, Shelter Warga menjadi ujung tombak pelayanan sebelum kasus dirujuk ke UPTD PPA maupun instansi terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini Kota Makassar telah memiliki 103 Shelter Warga yang tersebar di berbagai kelurahan. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat hingga mencakup seluruh 153 kelurahan pada tahun mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, UPTD PPA juga menegaskan sejumlah pedoman penting bagi pengurus Shelter Warga. Salah satunya ialah larangan melakukan mediasi terhadap kasus kekerasan seksual. Seluruh kasus harus segera dirujuk kepada UPTD PPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila pelaku masih berusia anak.
Selain itu, pengurus Shelter Warga diwajibkan menjaga kerahasiaan identitas korban dengan tidak menyebarluaskan informasi kasus melalui media sosial maupun grup percakapan. Shelter Warga juga diminta tetap berfokus pada pelayanan perlindungan perempuan dan anak serta tidak menangani persoalan di luar kewenangannya, seperti sengketa perdata.
UPTD PPA turut mendorong penguatan kolaborasi antara Shelter Warga, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) agar layanan perlindungan dapat berjalan lebih terpadu. Untuk kasus yang menimbulkan luka berat, korban diimbau segera dibawa ke fasilitas kesehatan atau kepolisian guna memperoleh penanganan medis dan visum sebelum proses hukum dilanjutkan.
Kegiatan ini sekaligus menandai satu dekade keberadaan Shelter Warga di Kota Makassar sejak pertama kali dibentuk pada 2016. Ke depan, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan terus meningkatkan kapasitas pengurus, khususnya yang baru bergabung, agar memahami standar operasional prosedur pengaduan, pendampingan, dan rujukan secara menyeluruh.
Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mendukung terwujudnya layanan perlindungan perempuan dan anak yang cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi sesuai visi pembangunan Pemerintah Kota Makassar periode 2025–2030.








































