MataKita.co, Makassar – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui pertemuan koordinasi yang melibatkan perwakilan Polres Pelabuhan Makassar, para Bhabinkamtibmas se-Kota Makassar, serta tim konselor hukum dan psikologi.
Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan pendamping lapangan agar penanganan kasus kekerasan dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.
Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Andi Erliana, M.Hum., mengatakan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Makassar masih memerlukan perhatian serius sehingga dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi. Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan di masyarakat. Tanpa kerja sama di tingkat kelurahan, kami tidak bisa bekerja sendiri dalam melindungi anak-anak kita sesuai program Bapak Wali Kota, yaitu Jagai Anakta,” ujar Andi Erliana.
Dalam sesi materi, KBO Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Adi Suryo, menjelaskan aspek hukum dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan pentingnya memberikan perlindungan khusus bagi anak melalui penanganan yang cepat, pendampingan psikososial, serta bantuan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Forum tersebut juga membahas penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta upaya pencegahan pernikahan anak sebagai bagian dari strategi perlindungan yang komprehensif.
Pada kesempatan yang sama, UPTD PPA Kota Makassar memperkenalkan layanan perlindungan terintegrasi yang dapat diakses masyarakat. Layanan tersebut meliputi pengaduan langsung di kantor UPTD PPA, layanan WhatsApp Center, penjangkauan korban melalui Tim Reaksi Cepat (TRC), hingga penyediaan Rumah Perlindungan Sementara atau Rumah Aman.
“Rumah Aman kami terbuka bagi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum yang membutuhkan perlindungan sementara. Kami juga menyediakan layanan konseling psikologis untuk membantu proses pemulihan trauma korban,” ujar perwakilan UPTD PPA dalam sesi diskusi.
DP3A Kota Makassar berharap sinergi yang semakin kuat antara UPTD PPA, kepolisian, dan para Bhabinkamtibmas dapat mempercepat penanganan setiap laporan kekerasan, sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Masyarakat yang membutuhkan layanan perlindungan dapat menghubungi UPTD PPA Kota Makassar di Jalan Nikel 3 Nomor 1, Makassar, atau melalui WhatsApp Center di nomor 0811-444-112.







































