
Oleh : Andi Hendra Dimansa
(Pengurus Masyarakat Pemerhati dan Pengguna Transportasi Online/MAPPS-Online)
“Sekarang mulai kita sadari bahwa pembangunan itu tidak bisa lepas dari tradisi, dan bahwa modernitas dan tradisi terpaut satu sama lain dalam suatu hubungan dialektis. Kita sekarang mulai mengerti bahwa gerak maju suatu bangsa menuju pembangunan merupakan suatu kontinuum antara tradisi dan modernitas, tanpa dikotomi. Modernitas ternyata juga meliputi unsur-unsur tradisional. Maka jika kita mau mengerti dan menyelami arti daripada proses pembangunan, kita harus dapat melihat pentingnya peranan aliran-aliran dan bentuk-bentuk nonkonformistis di dalam struktur sosial sebagai suatu sumber kreativitas bangsa.”
— Soedjatmoko
Transportasi online adalah salah satu wajah paling nyata dari modernitas. Ia lahir dari perkembangan teknologi digital, tetapi tumbuh di atas ruang sosial yang telah lama mengenal angkutan umum, taksi konvensional, dan dinamika mobilitas masyarakat. Karena itu, mengatur transportasi online tidak cukup hanya dengan melihat aplikasi atau algoritma. Ia harus dipahami sebagai bagian dari proses pembangunan yang menghubungkan tradisi tata kelola transportasi dengan realitas ekonomi digital.
Pandangan Soedjatmoko tersebut terasa relevan ketika melihat dinamika penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di berbagai daerah. Persoalan yang muncul bukan sekadar apakah tarif terlalu tinggi atau terlalu rendah, melainkan bagaimana kebijakan tersebut disusun. Apakah berdasarkan data empiris, atau hanya menjadi respons sesaat terhadap tekanan berbagai kepentingan.
Di sinilah Sulawesi Selatan memberikan pelajaran penting.
Selama ini, diskursus mengenai tarif transportasi online sering kali berpusat pada tuntutan kenaikan tarif demi kesejahteraan pengemudi atau sebaliknya pada kekhawatiran konsumen terhadap kenaikan biaya perjalanan. Padahal, hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya jauh lebih kompleks daripada sekadar menentukan angka tarif.
Kajian RISED tahun 2026 mengenai Angkutan Sewa Khusus di Sulawesi Selatan menemukan bahwa tarif yang berlaku berdasarkan Keputusan Gubernur berada pada kisaran Rp6.002,99–Rp8.254,11 per kilometer, sementara regulasi nasional untuk Wilayah II menetapkan rentang Rp3.700–Rp6.500 per kilometer. Di sisi lain, hasil estimasi empiris penelitian menunjukkan kisaran tarif yang lebih rendah, yakni Rp3.815–Rp5.000 per kilometer.
Perbedaan tersebut bukan berarti salah satu angka pasti benar dan yang lain pasti keliru. Namun, ia menunjukkan adanya jarak antara regulasi nasional, kebijakan daerah, dan kondisi empiris masyarakat. Menariknya, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1365/IX/Tahun 2025 sendiri tidak lahir tanpa dasar. Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pengemudi akibat meningkatnya harga suku cadang kendaraan, didukung telaahan teknis Dinas Perhubungan serta nota pertimbangan Sekretaris Daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah sesungguhnya telah berupaya membangun kebijakan berdasarkan pertimbangan administratif dan teknokratis. Persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya kajian, melainkan apakah kajian tersebut telah mengintegrasikan seluruh variabel yang memengaruhi ekosistem transportasi online, mulai dari biaya operasional kendaraan, pendapatan pengemudi, kemampuan membayar masyarakat, hingga dinamika permintaan pasar.
Yang menarik, penelitian ini tidak hanya menghitung biaya operasional kendaraan dan pengemudi. Kajian tersebut juga mengukur kemampuan masyarakat membayar (Ability to Pay/ATP) serta kesediaan masyarakat membayar (Willingness to Pay/WTP). Hasilnya menunjukkan bahwa ATP konsumen Sulawesi Selatan berada pada sekitar Rp2.142,85 per kilometer, sedangkan median WTP berada pada Rp5.000 per kilometer. Dengan kata lain, kemampuan ekonomi masyarakat dan preferensi konsumen menjadi variabel penting yang tidak dapat diabaikan dalam penyusunan kebijakan tarif.
Pendekatan seperti ini mencerminkan praktik evidence-based policy. Pemerintah tidak cukup hanya merespons aspirasi para pemangku kepentingan, tetapi juga perlu memastikan bahwa setiap keputusan lahir dari pengujian data yang komprehensif. Tarif transportasi online bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan kebijakan publik yang memengaruhi mobilitas masyarakat, keberlangsungan usaha mitra pengemudi, sekaligus iklim investasi ekonomi digital.
Temuan lapangan semakin memperlihatkan bagaimana sensitifnya pasar transportasi online terhadap perubahan harga. Sebanyak 77,4 persen responden lebih memilih menggunakan layanan dengan tarif hemat, sedangkan 74 persen menyatakan akan mengurangi bahkan menghentikan penggunaan layanan apabila tarif mengalami kenaikan.
Data tersebut mengingatkan kita bahwa tarif yang tinggi tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Dalam ekonomi transportasi, pendapatan pengemudi tidak hanya dipengaruhi oleh besarnya tarif, tetapi juga oleh jumlah perjalanan yang berhasil diperoleh. Ketika tarif meningkat melampaui kemampuan atau preferensi konsumen, permintaan perjalanan dapat menurun. Akibatnya, pendapatan pengemudi tidak selalu ikut meningkat.
Di sisi lain, kondisi pengemudi juga tidak dapat diabaikan. Sekitar 80 persen mitra pengemudi di Sulawesi Selatan masih menggunakan kendaraan yang diperoleh melalui skema kredit, sementara 61 persen menyatakan belum puas terhadap pendapatan yang mereka peroleh. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap keberlanjutan pendapatan pengemudi tetap menjadi tujuan penting dalam kebijakan tarif. Di sinilah kesejahteraan pengemudi dan keterjangkauan tarif sesungguhnya tidak saling bertentangan. Pengemudi membutuhkan tarif yang layak, tetapi pendapatan tersebut hanya dapat tercapai apabila permintaan perjalanan tetap terjaga. Sebaliknya, masyarakat menginginkan tarif yang terjangkau, tetapi kualitas layanan juga hanya dapat dipertahankan apabila pengemudi memperoleh penghasilan yang memadai. Kebijakan tarif pada akhirnya harus mencari titik keseimbangan, bukan memenangkan salah satu kepentingan.
Apabila dibandingkan dengan Jawa Barat, terdapat pola yang menarik. Meskipun struktur biaya operasional kedua provinsi relatif serupa, preferensi konsumennya berbeda. Kajian di Jawa Barat menunjukkan median WTP mencapai sekitar Rp6.000 per kilometer, lebih tinggi dibanding Sulawesi Selatan yang berada pada kisaran Rp5.000 per kilometer. Namun, kedua penelitian menghasilkan kesimpulan yang sama: kebijakan tarif sebaiknya tidak ditentukan hanya berdasarkan tekanan kepentingan sesaat, melainkan melalui kajian akademik yang mengintegrasikan biaya operasional, kemampuan membayar, serta kesediaan membayar masyarakat.
Kesamaan temuan pada dua provinsi dengan karakteristik ekonomi yang berbeda memberikan pesan penting. Yang dibutuhkan bukanlah semakin banyak variasi kebijakan tarif antar daerah, melainkan semakin kuatnya standar metodologi dalam penyusunannya.
Karena itu, langkah yang paling strategis bagi pemerintah daerah bukanlah terburu-buru menetapkan atau mengubah tarif. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap perubahan tarif didahului oleh riset yang memadai. Menariknya, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan juga memberikan ruang evaluasi tarif secara berkala, paling singkat setiap enam bulan atau apabila terjadi perubahan biaya operasional kendaraan lebih dari 20 persen selama tiga bulan berturut-turut. Ketentuan tersebut seharusnya tidak dimaknai sebagai prosedur administratif semata, melainkan sebagai peluang membangun sistem evaluasi tarif berbasis riset yang berkelanjutan. Setiap evaluasi seyogianya didahului survei biaya operasional terbaru, perubahan harga BBM dan suku cadang, Ability to Pay, Willingness to Pay, elastisitas permintaan perjalanan, hingga perubahan perilaku konsumen dalam menggunakan layanan transportasi digital. Dengan demikian, evaluasi tarif benar-benar menjadi proses policy learning yang menghasilkan kebijakan semakin adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Dalam konteks ini, Dinas Perhubungan provinsi memiliki peran sentral. Penyusunan anggaran penelitian transportasi seharusnya tidak dipandang sebagai biaya tambahan, melainkan sebagai investasi kebijakan. Tanpa data biaya operasional terbaru, survei ATP-WTP, perubahan harga BBM, pola permintaan perjalanan, hingga evaluasi perilaku konsumen, kebijakan tarif berisiko kehilangan pijakan empiris.
Riset juga akan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah. Ketika keputusan tarif dipertanyakan oleh pengemudi, aplikator, maupun masyarakat, pemerintah dapat menunjukkan bahwa kebijakan tersebut lahir dari proses ilmiah yang transparan, bukan semata hasil kompromi politik atau tekanan kelompok tertentu. Dengan pendekatan tersebut, setiap perubahan tarif dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan memperkuat legitimasi pemerintah di hadapan seluruh pemangku kepentingan.
Namun demikian, riset daerah tidak boleh berkembang menjadi dasar lahirnya regulasi yang berjalan sendiri-sendiri. Indonesia tetap memerlukan kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi online. Karena itu, regulasi nasional seharusnya tetap menjadi titik acuan utama, sedangkan pemerintah daerah berperan memperkaya implementasinya melalui data empiris lokal.
Dengan pendekatan seperti itu, pemerintah pusat menetapkan kerangka besar kebijakan, sementara pemerintah provinsi melalui Dinas Perhubungan melakukan evaluasi berkala berbasis riset untuk memastikan implementasinya tetap sesuai dengan karakteristik daerah. Hubungan ini bukan hubungan yang saling menggantikan, melainkan saling menguatkan.
Pada akhirnya, pembangunan transportasi digital bukanlah perlombaan menentukan tarif tertinggi ataupun terendah. Yang jauh lebih penting adalah membangun tata kelola yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, keberlanjutan pendapatan mitra pengemudi, kepastian investasi, dan kualitas pelayanan publik. Tarif hanyalah instrumen, sedangkan tujuan utamanya adalah menghadirkan sistem transportasi yang adil, efisien, dan berkelanjutan.
Sebagaimana diingatkan Soedjatmoko, pembangunan selalu bergerak melalui dialektika antara tradisi dan modernitas. Dalam konteks transportasi online, dialektika itu tercermin pada kemampuan pemerintah memadukan kewenangan regulasi dengan pendekatan ilmiah. Regulasi nasional menyediakan kerangka hukum, pemerintah daerah menghadirkan data empiris lokal, sedangkan riset menjadi jembatan yang mempertemukan kepentingan negara, pengemudi, aplikator, dan masyarakat. Sebab, kebijakan yang baik bukan hanya lahir dari niat melindungi, tetapi juga dari keberanian menjadikan data, pengetahuan, dan riset sebagai fondasi setiap keputusan publik. Di situlah modernitas menemukan makna paling substantif dalam pembangunan daerah.
Salam dari warga.







































