Matakita.co, Makassar- Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Forum Dosen Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar forum silaturahmi dan bedah buku bertajuk “KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” di Kota Makassar.
Kegiatan yang berlangsung di lantai dua Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini, Kamis (23/7/2026), menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, penegak hukum hingga praktisi.
Forum ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Sila H Pulungan, Wakajati Sulsel Prihatin, serta jajaran asisten Kejati Sulsel. Dari unsur akademisi, turut hadir Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Fakultas Hukum Unhas Prof Iin Karita Sakharina, serta Koordinator Forum Dosen Sulsel Suryadi Culla.
Selain itu, forum juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Unhas Prof Said Karim dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai pembicara.
Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya forum tersebut sebagai ruang bertukar gagasan antara akademisi dan aparat penegak hukum.
“Forum ini untuk silaturahmi, temu gagasan dengan penegak hukum, ada output bagus untuk dialog dan dialektika intelektual di Sulsel,” kata Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi saat memberikan sambutan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi pengalaman pertama pihaknya menggelar acara di ruang terbuka, berbeda dari sebelumnya yang kerap dilaksanakan di hotel.
“Baru kali ini kita buat santai dan ini menarik. Kita percaya diri buat di tempat terbuka seperti ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Fajlurrahman Jurdi menjelaskan bahwa buku *“KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan”* merupakan karya kolaboratif yang melibatkan 22 penulis dari berbagai latar belakang, baik hukum maupun non-hukum.
Buku setebal 590 halaman tersebut diharapkan mampu memberikan perspektif komprehensif mengenai arah baru hukum acara pidana di Indonesia, sekaligus menjadi referensi dalam memahami dinamika perubahan regulasi yang tengah berlangsung. (**)








































