Beranda Kampus PAD Pangkep Tembus 53,87 Persen, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi dan Integrasi Data...

PAD Pangkep Tembus 53,87 Persen, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi dan Integrasi Data Pajak

0

 MataKita.co, Pangkep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus memperkuat digitalisasi tata kelola keuangan daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan High Level Meeting Evaluasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Pangkep, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kantor ATR/BPN Pangkep, Senin (27/7/2026).

Kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mendukung akurasi data perpajakan dan peningkatan penerimaan daerah.

Kepala Bapenda Pangkep, Muhammad Husni Rahman, mengungkapkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp135,69 miliar atau 53,87 persen dari target sebesar Rp251,89 miliar.

Dari capaian tersebut, realisasi pajak daerah mencapai Rp86,42 miliar atau 62,14 persen dari target, sedangkan retribusi daerah terealisasi sebesar Rp46,57 miliar atau 47,20 persen.

Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemkab Pangkep juga memberikan program pembebasan denda tunggakan pajak selama Juli hingga Agustus 2026 sehingga masyarakat memiliki kesempatan melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administratif.

Di bidang digitalisasi, Kabupaten Pangkep menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan. Pada Championship Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2026, skor ETPD Pangkep mencapai 82,57 atau meningkat 8,76 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut menempatkan Pangkep di peringkat kelima kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Selain itu, Pangkep menjadi kabupaten pertama di Sulawesi Selatan yang menerapkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Bank Sulselbar di seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari penguatan sistem transaksi non-tunai.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, menegaskan transformasi digital harus terus diperluas agar semakin banyak layanan pemerintahan dan transaksi masyarakat yang dilakukan secara elektronik.

“Saya mewajibkan seluruh ASN mengaktifkan mobile banking. Dari 3.297 ASN yang telah aktif, saya berharap mereka menjadi role model percepatan digitalisasi daerah, termasuk penggunaan QRIS untuk pembayaran pajak dan transaksi sehari-hari,” ujarnya.

Melalui penguatan elektronifikasi transaksi, integrasi data perpajakan, serta pemanfaatan layanan keuangan digital, Pemkab Pangkep berharap mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap transformasi digital.

Facebook Comments Box