Beranda Kampus 142 Mahasiswa Baru Pascasarjana FIS-H UNM Dibekali Pencegahan Kekerasan di Kampus

142 Mahasiswa Baru Pascasarjana FIS-H UNM Dibekali Pencegahan Kekerasan di Kampus

0

Matakita.co, Makassar — Sebanyak 142 mahasiswa baru program magister (S2) dan doktor (S3) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengikuti sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, Rabu (13/8/2026).

Sosialisasi tersebut menjadi salah satu materi dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Pascasarjana UNM yang berlangsung di Ruang Teater Lantai 3 Menara Pinisi UNM.

Sebanyak 142 mahasiswa tersebut terdiri atas 54 mahasiswa Magister Pendidikan IPS, 35 mahasiswa Magister Administrasi Publik, 38 mahasiswa Doktor Administrasi Publik, dan 15 mahasiswa Doktor Sosiologi.

PKKMB Pascasarjana UNM turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., jajaran senat universitas, serta pimpinan Program Pascasarjana UNM.

Sebelum mengikuti sosialisasi pencegahan kekerasan, mahasiswa mendapatkan tiga materi lain, yakni Peraturan Akademik UNM, tata cara pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) melalui New SIA, serta pengenalan peta jalan penelitian bagi mahasiswa pascasarjana.

Dalam sosialisasi pencegahan kekerasan, hadir Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNM Dr. Asniar Khumas, M.Si., bersama tim. Materi disampaikan Sopian Tamrin, M.Pd., dari Divisi Pencegahan dan Edukasi Satgas PPKPT UNM.

Sopian menjelaskan, pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk menjamin warga perguruan tinggi dapat belajar dan bekerja dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Bentuk kekerasan yang menjadi perhatian antara lain kekerasan fisik dan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Menurut Sopian, pencegahan, penanganan, dan pemulihan menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan perguruan tinggi yang aman. Keberadaan Satgas PPKPT juga diperlukan untuk memberikan edukasi, menerima laporan, memberikan pendampingan, hingga memfasilitasi pemulihan.

“Kampus adalah rumah kedua sekaligus ruang produksi ilmu. Jika ada kekerasan, proses belajar, penelitian, dan pengabdian tidak akan berjalan optimal. Melalui Permen 55 Tahun 2024 dan keberadaan Satgas PPKPT, kita memastikan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan,” kata Sopian.

Dosen Sosiologi FIS-H UNM itu juga mendorong mahasiswa pascasarjana mengambil peran dalam upaya pencegahan kekerasan di lingkungan akademik.

“Mahasiswa pascasarjana diharapkan menjadi salah satu agen pencegahan di lingkungan akademik,” ujarnya.

Selain mengenali berbagai bentuk kekerasan, mahasiswa mendapatkan informasi mengenai mekanisme pelaporan secara langsung maupun daring, jaminan kerahasiaan pelapor, serta layanan pendampingan psikologis dan hukum yang disediakan Satgas PPKPT UNM.

Dekan FIS-H UNM Dr. Supriadi Torro, M.Si., mengapresiasi pemberian materi pencegahan kekerasan kepada mahasiswa baru pascasarjana. Menurut dia, pendidikan pascasarjana tidak hanya berorientasi pada penguasaan keilmuan, tetapi juga pembentukan budaya akademik yang sehat.

“Kami ingin 142 mahasiswa baru S2 dan S3 FIS-H tidak hanya menguasai bidang keilmuan, tetapi juga memiliki komitmen membangun budaya akademik yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Ini bagian dari penguatan mutu Tridharma di fakultas,” ujar Supriadi.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya UNM mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 sekaligus memperkuat lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan.

Facebook Comments Box