Beranda Mimbar Ide Gaji ASN Lewat Koperasi Desa: Uji, Jangan Paksa

Gaji ASN Lewat Koperasi Desa: Uji, Jangan Paksa

0

Oleh : Muhammad Syaiful, S.Pd., M.E.*

Wacana penyaluran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengemuka sejak awal Oktober 2026. Pada 8 Oktober 2026, Sekretaris Kementerian Koperasi menyatakanbelum ada keputusan resmi pemerintah dan menyebutkoperasi diupayakan menjadi mitra pembayaran gajipensiunan seperti PT Pos dan bank. Pada 14 Oktober 2026, Menteri Koperasi mengatakan usulan sudah diajukan keKementerian Keuangan dan berlaku tahun ini, tanpa merincimekanismenya. Wakil Menteri Dalam Negeri menyebutgagasan itu masih dikaji, baru sebatas wacana, dan tidakwajib. Pejabat Kementerian Koperasi lain menyatakan PNS daerah bisa memilih. Satu gagasan, beberapa nada. Untukurusan yang menyangkut ”dapur” jutaan keluarga, ketidakjelasan itu sendiri sudah menjadi persoalan.

Wacana ini muncul ketika program koperasi desa sedangberlari. Sekitar 10.070 koperasi dilaporkan mulai beroperasiserentak pada pertengahan Oktober, dengan target 35.000 siapberoperasi hingga akhir 2026. Pembiayaannya melaluipinjaman bank Himbara dengan plafon sekitar Rp3 miliar per koperasi dan tenor hingga enam tahun, dan pembayarannyadialokasikan dari dana desa. Kinerja usahanya belummeyakinkan. Data Simkopdes per 9 Juli 2026 mencatat nilaitransaksi sepanjang tahun baru Rp56,57 miliar, dan Celiosmenemukan 82,1 persen transaksi nasional bertumpu pada 15 dari 514 kabupaten/kota. Wajar jika sebagian publik mendugagagasan ini lahir dari kebutuhan gerai mencari arus transaksi, bukan dari kebutuhan ASN.

Terlaksana tidaknya gagasan ini bergantung pada makna”lewat koperasi”. Jika koperasi menjadi titik layanan, denganrekening tetap di bank dan gerai desa bertindak sebagai agen, peluangnya terbuka. Koperasi desa sudah dilibatkan sebagaiagen BRILink, dan gaji ASN selama ini sudah dilayani lebihdari satu jalur, yakni Himbara, PT Pos, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kebutuhan di daerah terpencilpun nyata. Pada penyaluran gaji ke-13 2026, Taspenmembayar sekitar 3,25 juta pensiunan melalui 46 mitra bayar, dan Ombudsman pada Juli 2026 mendorong Taspenmenjemput bola melayani pensiunan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Disana gerai koperasi dapat menjadijawaban, asalkan keamanan kas dan pencatatannya terjamin.

Lain halnya jika koperasi memegang rekening dan dana gaji. Itu menyerupai fungsi perbankan yang menuntut izin, pengawasan, dan perlindungan simpanan. LPS saat ini hanyamenjamin simpanan di bank, sedangkan penjaminan simpanankoperasi masih diusulkan pemerintah. Undang-UndangPerkoperasian mengatur layanan simpan pinjam koperasi bagianggota, calon anggota, serta koperasi lain dan anggotanya, sehingga kedudukan ASN sebagai penerima layanan harusdipastikan secara hukum. Keanggotaan koperasi sendiribersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan syarat. Bagi lembaga yang baru mulai beroperasi, pengelolaan gaji takmenyediakan ruang untuk belajar sambil jalan.

Soal kewenangan juga tak bisa dilewatkan. Pada 8 September 2026 , Menteri Keuangan menegaskan pemerintahpusat tidak berencana memindahkan payroll ASN daerah dariBPD ke Himbara dan bahwa pemda berwenang mengaturpenyaluran gaji di wilayahnya. Pernyataan itu menyangkutHimbara, bukan koperasi, tetapi prinsipnya relevan,perubahan semacam ini tak semestinya diputuskan sepihakoleh satu kementerian.

Dimensi lain adalah dana murah. Direktur KeuanganBank Jatim menyebut payroll ASN sebagai sumber likuiditasBPD. Menurut data Infobank, dana pihak ketiga BPD per Juni 2026 Rp766,11 triliun, turun 1,70 persen secara tahunan, dengan rasio dana murah 57,43 persen. BPD DIY melaporkanmengelola payroll sekitar 101.000 ASN senilai Rp440 miliarper bulan per Agustus 2026. Serikat pekerja BPD, ketikamenyoroti wacana pemindahan payroll ke Himbara, mengingatkan bahwa pembayaran angsuran kredit yang dipotong dari gaji bisa terganggu jika gaji berpindah bank. Logika serupa berlaku bila rekening berpindah ke koperasi. Seorang analis yang dikutip Kontan menekankan bahwa yang menentukan adalah siapa yang menguasai rekening, siapayang memegang dana, dan siapa yang memiliki hubunganutama dengan nasabah.

Dari sudut perkoperasian, ada persoalan yang lebihmendasar. Pernyataan International Cooperative Alliance(1995) menyebut bahwa ketika koperasi membuat perjanjiandengan pihak lain, termasuk pemerintah, syaratnya harusmenjamin kendali demokratis anggota dan menjaga otonomikoperasi. Menurut kajian CORE Indonesia atas gagasan Bung Hatta, koperasi semestinya dibangun dari simpanan anggotasendiri, dan bantuan pemerintah datang setelah koperasimapan. Kerangka Henry Hansmann (1996) menyatakanpilihan bentuk kepemilikan bergantung pada keseimbanganbiaya bertransaksi di pasar dan biaya memiliki, sehinggakoperasi paling masuk akal bila anggotanya menanggungbiaya pasar yang tinggi. Karena Kementerian Dalam Negeri menilai sistem pembayaran gaji sekarang berjalan tanpakendala, penyaluran gaji tampaknya bukan kasus semacamitu. Pengecualiannya adalah wilayah yang benar-benar minim akses layanan keuangan.

Sejarah memberi cermin. Koperasi Unit Desa lahir lewatInstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 dan ditugasimenyalurkan pupuk serta mengadakan gabah dan beras untukBulog. Setelah peran itu diserahkan ke mekanisme pasar lewatInpres 18/1998, ribuan KUD meredup ketika dukunganpemerintah berkurang. Kajian The Indonesian Institute pada Juli 2026 mengingatkan risiko koperasi semu dan melemahnya kapasitas fiskal desa pada program yang dibentuk dari atas. Ketika jumlah koperasi ”beroperasi” dijadikan target, target mudah menggantikan tujuan.

Karena itu, saya memikirkan jalan tengah yang bertahap. Pertama, pemerintah menjelaskan secara tertulis apakahkoperasi sekadar titik layanan atau pengelola dana, dan menakar keberhasilan dari sisi ASN serta pensiunan, yaituakses, biaya, dan waktu tempuh. Kedua, uji coba dimulai daripensiunan dan ASN di daerah minim layanan bank, secarasukarela dan tanpa tekanan atasan. Ketiga, rekening tetap di bank atau PT Pos yang bertanggung jawab atas dana dan keamanannya, dengan koperasi sebagai agen dan BPD sebagaimitra. Keempat, hanya koperasi yang siap yang dilibatkan: bertransaksi riil, berlaporan keuangan teraudit, berpengurusterlatih, dan memiliki sistem keamanan kas. Kelima, uji cobaberlangsung enam hingga dua belas bulan, dievaluasi pihakindependen, dan hasilnya diumumkan sebelum diperluas.

Koperasi yang kuat tidak diukur dari banyaknya fungsiyang dibebankan kepadanya, tetapi dari kepercayaananggotanya. Diuji hati-hati, layanan ini bisa menjaditambahan berguna bagi warga di pelosok. Dipaksakan demi mengejar angka, ia justru menambah beban bagi ASN, bank daerah, dan koperasi itu sendiri.

*) Penulis adalah Pengamat Perkoperasian; Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Facebook Comments Box