Matakita.co, Gorontalo –Warga masyarakat pengguna kendaraan angkutan umum, logistik, dan pelaku usaha kecil selaku konsumen sah pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar di wilayah Kota Gorontalo kembali di buat resah akibat maraknya petugas nakal yang melanggar SOP.
Dengan adanya pemberitaan ini masyarakat melayangkan protes keras dan keberatan atas praktik pelayanan di SPBU nomor 7396107. Jl. Sudirman Kota Gorontalo.
Berdasarkan pengamatan, dokumen visual, dan fakta lapangan yang kami kumpulkan secara konsisten, kami menemukan adanya dugaan kuat tindakan tebang pilih (diskriminasi) serta pelanggaran SOP distribusi.
Pimpinan di SPBU itu secara berulang mendahulukan pengisian BBM Solar subsidi untuk kendaraan roda enam dan Self Loader Truck pribadi milik internal manajemen/pimpinan SPBU, kerabat, serta kendaraan tertentu yang diduga memiliki privilege khusus tanpa melalui mekanisme antrean yang sah.
Di sisi lain, BD sebagai masyarakat konsumen yang sah secara hukum dan telah memenuhi seluruh regulasi (termasuk kepemilikan QR Code MyPertamina) dipaksa mengantre berjam-jam dan kerap kehabisan kuota akibat lambatnya pelayanan serta adanya intervensi jalur antrean tersebut.
“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan mendahulukan kendaraan tertentu di luar sistem antrean resmi ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” Kata BD Minggu (01/11/2026)
Di antaranya:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) terkait tata niaga dan distribusi komoditas yang disubsidi oleh negara.
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 mengenai hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait kuota, pengawasan, dan larangan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.Sebagai sektor esensial yang menopang perputaran ekonomi dan logistik masyarakat, kami sangat dirugikan baik dari segi waktu, operasional, maupun material akibat tata kelola manajemen SPBU yang tidak profesional.
Melalui media online ini, kami menuntut pihak manajemen SPBU untuk:
1. Menghentikan seketika segala bentuk prioritas ilegal dan intervensi jalur pengisian Solar subsidi bagi kendaraan pribadi pengelola, kerabat, maupun oknum tertentu.
2. Menegakkan sistem antrean yang adil, transparan, dan setara (First Come, First Served) tanpa pengecualian.
3. Melakukan evaluasi dan memberikan sanksi internal yang tegas kepada operator pengawas lapangan yang terbukti memfasilitasi praktik diskriminasi ini.
4. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak media ini diterbitkan tidak ada perubahan konkret di lapangan atau itikad baik dari pihak manajemen untuk membenahi sistem pelayanan, maka kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum yang lebih luas. Kami akan menyampaikan laporan resmi tertulis beserta bukti-bukti digital pendukung kepada:
• Satuan Tugas Pengawasan & Penertiban Penyaluran BBM Subsidi Provinsi Gorontalo.
• PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo untuk pengajuan sanksi skorsing atau penghentian pasokan.
• Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selaku otoritas pengawas hilir migas.
• Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atas dugaan pelanggaran hak-hak konsumen.
• Ombudsman Perwakilan Wilayah Gorontalo.
Protes ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius demi terciptanya distribusi energi yang berkeadilan.
BD juga mengungkapkan masalah ini sudah berlangsung lama dan kini semakin merugikan masyarakat sekitar. Kondisi ini juga membuat BBM cepat habis dan menyulitkan aktifitas warga.
Warga menilai kendaraan tertentu yang diduga memiliki privilege khusus tanpa melalui mekanisme antrean yang sah menjadi penyebab utama BBM cepat habis, sehingga masyarakat yang datang untuk kebutuhan harian justru tidak terlayani.








































