Beranda Politik Bawaslu Enrekang Ingatkan Netralitas ASN Dalam Pelaksaan Pileg dan Pilpres 2019 

Bawaslu Enrekang Ingatkan Netralitas ASN Dalam Pelaksaan Pileg dan Pilpres 2019 

0

MataKita.co, Enrekamg – Badan Pengawasam Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang kembali menghimbau dan mengingatkan ASN agar netral pada penyelenggaraan pemilu sebab aturannya jelas sekali yaitu mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang ASN, PP 53 tahun 2010 tentang Pembinaan Jiwa Korps ASN, surat Edaran Kemenpan RB dan komisi ASN serta UU nomor 7 tahun tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sabtu (02/02/2019)

Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang Ulin Nuha mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Enrekang sampai jajaran tingkat Desa/Kelurahan telah melakukan sosialisasi baik melalui penyampaian dan pembacaan himbauan melalui sarana ibadah, juga melakukannya dengan mendatangi langsung sekolah sekolah, instansi pemerintah, swasta dan sarana umum lainnya untuk menyampaiakan dan menempel himbauan dipapan pengumuman.

“kami dan jajaran kami sampai tingkat Panwas Desa/Kelurahan telah menyampaikan himbauan, tetapi apabila nantinya masih ditemukan adanya ASN yang diduga melanggar maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemilu.” Katanya

Lebih lanjut ditambahkannya bahwa “tidak ada alasan bagi ASN untuk mengatakan tidak tahu aturan sebab Undang Undang ASN sudah jelas sekali mengaturnya, apabila masih ada ASN yang diduga melanggar berarti tidak memahami dan mebaca aturannya sendiri, sedangkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur juga larangan dan sanksi bagi ASN yang terlibat pada kegiata kampanye serta bertindak menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu.

“Selain hal tersebut, ASN juga harus berhati hati apabila ada yang  membranding mobil pribadinya, memasang APK dan BK dirumahnya, me like foto, membagikan foto, mengomentari, dan berfoto bersama peserta pemilu di facebook sebab hal tersebut dapat dimaknai sebagai dugaan pelanggaran.” Tukasnya. (Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT