Matakita.co (Limboto) – Pemkab Gorontalo melalui badan keuangan daerah, melaksanakan evaluasi pajak dan retrebusi daerah triwulan II Tahun 2019, senin (22/07/19).
Kegiatan yang berlangsung di gedung Kasmat Lahay tersebut, di hadiri langsung Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo. Turut hadir sekda Ir. Hadijah U Tayeb, Pimpinan OPD, Camat serta Kepala desa/Lurah se Kabupaten Gorontalo.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam Sambutannya mengatakan, dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah maka kontribusi Pendapatan asli daerah (PAD) sebagai bagian dari pendapatan daerah menjadi sangat strategis.
“Dalam tiga tahun kepemimpinan kami, realisasi pajak dan retribusi daerah terus mengalami peningkatan. Rata-rata Pertumbuhan tersebut mencapai 27 Persen. Dapat digambarkan tahun 2016 mencapai Rp. 22. 257.924.535, Tahun 2017 Rp. 28.121.4563.726, dan tahun 2018 Rp. 36.361.753.971.” Jelasnya
Menurut bupati Nelson, pertumbuhan yang berhasil dicapai bukan tanpa hambatan dan kendala. Pengelolaan pajak dan retrebusi beberapa aspek masih terkendala.
“Diantaranya, tata kelola retribusi pasar masih belum memadai, pengelolaan pajak belum optimal, menyebabkan belum sepenuhnya sumber-sumber pajak dapat terkelola dalam mekanisme KAS daerah.” Ujar Nelson
Nelson Juga menambahkan, bahwa kendala lain yakni pendapatan sewa dari kekayaan daerah seperti sewa alat berat, uji laboratorium belum optimal dan tidak ekonomis dibidang biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeliharaan aset tersebut.
“Juga Pajak restoran belum optimal dan perhitungan penetapannya masih menggunakan sistem “Self Assement, tidak berdasarkan transaksi riil yang terjadi. Maupun Kondisi geografis masih menjadi kendala dalam penerapan transaksi penerapan secara tunai/online yang jauh lebih efisien dan aman.”
Tidak hanya itu, masih terdapat banyak nilai SPT PBB.P2 yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, serta belum tersedianya sistem yang terintegrasi yang dapat memfasilitasi penyetoran pajak dan retribusi daerah.
“Beberapa permasalahan inilah yang membutuhkan kerja keras kita bersama dan untuk itu beberapa upaya telah ditempuh oleh pemerintah Daerah,” Tutur Nelson.
Upaya pertama yang ditempuh menurut Nelson, adalah penataan administrasi dan data kelola serta pengawasan pengelolaan pasar. Kedua, Pemkab telah menerapkan Perda no 12 tahun 2018 tentang pajak air tanah, dan perda no 13 tahun 2018 tentang pajak parkir akan segera ditindaklanjuti.
“Ketiga, perlu dilakukan kajian maupun penilaian untuk penetapan target yang proposional, terkait pendapatan sewa kekayaan daerah serta efisien biaya terkait perolehan aset tersebut. keempat, tahun ini terhadap beberapa rumah makan/restoran potensial telah difasilitasi dengan perangkat ( software dan Hardware) untuk membantu dalam proses transaksi agar lebih efisien dan akurat dalam pengenaan tarif pajak.”Jelas Nelson
Lebih jauh nelson menjelaskan, upaya kelima yakni dalam mengoptimalkan sistem pembangunan pajak daerah telah dilakukan kerjasama baik dengan lembaga perbankan maupun non perbankan.
“Sitem pembayaran secara online saat ini telah terjadi baik melalui anjungan tunai mandiri maupun online banking. Perluasan akses pembayaran juga bertambah melalui pembayaran kantor pos.” Ungkap Nelson.
Diakhir Sambutannya, orang nomor 1 di Kabgor ini mengatakan, upaya keenam yang dilakukan yakni pemutahiran data PBB.P2, untuk menetapkan nilai pajak daerah yang lebih akurat sesuai kondisi tanah dan bangunan yang ada.
“Selanjutnya, ketujuh sebagai upaya yakni perlu dibangun sistem yang terintegrasi antara perjanjian, penetapan, sampai dengan pembayaran, dan pelaporan dalam rangka akuntablitas penyetoran pajak dan retribusi daerah.,” Tutup Nelson