Matakita.co, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pihaknya belum memberikan label sertifikasi halal vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac, dikarenakan berkas yang tidak terpenuhi.
“Tim audit dari Komisi Fatwa dan LPPOM MUI masih menunggu salah satu dokumen yang diharapkan dari produsen untuk dilengkapi,” kata Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (12/12/2020).
Asrorun menyebut dokumen yang belum dipenuhi itu terkait dengan bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin.
“Iya, salah satunya dokumen untuk pembiakan vaksin. Itu cukup esensial bagi para ahli dan juga LPPOM MUI untuk bisa menjadi bahan telaahan untuk fatwanya,” ungkap Asrorun.
Asrorun tak mengetahui secara pasti mengapa dokumen tersebut belum diberikan sejak diminta saat audit ke produsen vaksin Sinovac di China pada 2 November lalu.
“Mengapanya ini sangat terkait dengan produsen. Waktu itu mereka sudah memiliki itikad, komitmen, untuk segera memenuhinya,” kata Asrorun.
Selain dokumen tersebut, Asrorun menyatakan Komisi Fatwa juga sedang menunggu hasil uji mutu dan keamanan dari Badan POM. Jika keduanya sudah terpenuhi dan vaksin dinyatakan aman dan halal maka dapat digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
“Halalan dan toyyiban. Ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman maka tidak boleh digunakan,” tutur Asrorun.
Saat ini, vaksin Sinovac sedang memasuki uji klinis tahap tiga. Diperkirakan, hasil uji klinis akan diketahui enam bulan setelah partisipan tahap pertama mendapatkan vaksin yakni pada akhir Januari 2021.
Jika hasil uji klinis vaksin terbukti aman dan efektif makan Badan POM dapat mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin.
“Setelah fase tiga selesai, kami memberikan laporan kepada Badan POM nanti dinilai apakah sudah layak, baru diberikan izin edarnya, menurut perkiraan kami di akhir Januari,” ujar Tim Mikrobiologi Uji Klinis Vaksin Unpad dokter Sunaryati Sudigdoadi.
cnn






































