
Matakita.co – Jakarta, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo kembali melanjutkan kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara BSSN). Kerja sama yang dilakukan yaitu dalam hal layanan Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan digital.
Ini adalah kali kedua Diskominfotik menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan BSSN. PKS pertama dilaksanakan pada tahun 2018 dan berakhir pada bulan Maret 2022 lalu.
Penandatanganan PKS dilakukan secara elektronik oleh Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, Jonathan Gerhard Tarigan, Kamis (30/6/2022) di aula BSSN, Depok.

Selain Provinsi Gorontalo, hadir 15 daerah lainnya yang juga melakukan perjanjian kerja sama Sertifikat Elektronik dengan BSrE BSSN. Daerah tersebut diantaranya, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Bone Bolango, Kota Surabaya, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Provinsi Gorontalo telah memanfaatkan layanan Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan digital dari Balai Sertifikasi Elektronik BSSN selama kurang lebih 4 tahun. Layanan Sertifikat E lektronik ini telah dimanfaatkan beberapa OPD di lingkup Pemprov Gorontalo dalam urusan administrasi kepegawaian dan persuratan.
Masran Rauf mengungkapkan, penggunaan Sertifikat Elektronik saat ini dapat mempermudah dan mempercepat penandatanganan dokumen karena dapat dilakukan di mana dan kapan saja, bahkan lebih aman dan legal.
“Kami di Dinas Kominfotik sudah menerapkan tanda tangan digital dalam administrasi persuratan, dan itu sangat membantu kami untuk memotong alur waktu. Tidak perlu lagi menunggu pejabat yang akan menandatangani berkas untuk berada di kantor, dimanapun kita bisa menandatangani surat melalui aplikasi yang ada di telepon genggam kita” urai Masran.
Sebagai instansi yang diberikan kewenangan oleh BSrE BSSN untuk memproses penerbitan sertifikat elektronik di lingkup Pemprov Gorontalo, Masran bertekad untuk memberikan pelayanan kepada OPD yang ingin memanfaatkan tanda tangan digital dalam urusan administrasi persuratan atau kepegawaian.
Saat ini jumlah pengguna tanda tangan digital di lingkup pemprov Gorontalo semakin meningkat, termasuk RS. Ainun Habibie yang akan segera menerapkan rekam medis elektronik dengan menggunakan tanda tangan digital.
Saat ini PKS Sertifikat Elektronik telah mencapai 400 lebih PKS yang berasal dari kementrian, lembaga, instansi baik pusat maupun daerah.***