MataKita.co, Pangkep – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangkep bersama Pemerintah Daerah (Pemkab) Pangkep membahas penyerahan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Senin, 5/8/2024.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangkep H. Haris Gani ini didasarkan pada Pasal 177 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD yang disertai penjelasan dan dokumen pendukung dalam membahas hal tersebut.
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan perbaikan serta penyempurnaan atas APBD yang berjalan dalam mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan.
“Ranperda Perubahan APBD ini mengakomodir perubahan kebijakan anggaran terhadap sejumlah program dan kegiatan dengan penyesuaian indikator kebutuhan masyarakat dan sasaran yang telah disepakati, serta mengacu pada skala prioritas dan sasaran pembangunan daerah,” ucapnya saat sambutan pada sidang Paripurna.
Lanjut MYL menyampaikan bahwa Visi Indonesia Emas 2045, Negara, Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Maka Kabupaten Pangkep juga harus maju menjadi Pangkep Mandiri, Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Ekonomi Hijau dan Ekosistem Ekonomi Biru.
“Dengan singkronisasi Visi ini maka telah jelas dasar bahwa Ranperda ini merupakan pedoman dan arah pembangunan pemerintah daerah 20 tahun ke depan,” tutupnya.