Beranda Kampus UMGO dan Kementrian Hukum Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Kekayaan Intelektual

UMGO dan Kementrian Hukum Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Kekayaan Intelektual

0

MataKita.co, Gorontalo — Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Gorontalo dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Gorontalo pada Kamis, 9 Oktober 2025, sebagai wujud komitmen kedua institusi dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan hasil inovasi serta karya intelektual sivitas akademika UMGO.

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UMGO, Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong, M.Pd., dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, bersama jajaran pejabat Kemenkumham. Turut hadir pula Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Dr. Ir. Syarifuddin, S.H., M.H., serta Kepala UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional UMGO, Dahlia Husain, M.Hum.

Acara berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan profesionalisme, mencerminkan keseriusan kedua pihak dalam membangun kolaborasi yang berorientasi pada kemajuan pendidikan dan perlindungan hukum atas karya cipta.

Dalam sambutannya, Rektor UMGO Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong, M.Pd. menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mendorong budaya inovasi dan kreativitas di lingkungan kampus.

Ia menyampaikan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi aspek strategis bagi perguruan tinggi yang terus berupaya menghasilkan penelitian dan karya ilmiah berkualitas.

“UMGO berkomitmen menjadikan kekayaan intelektual sebagai bagian dari budaya akademik, agar setiap ide, inovasi, dan hasil penelitian dosen maupun mahasiswa mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dr. Ir. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam memperkuat ekosistem inovasi nasional.

Ia menyebut bahwa kekayaan intelektual tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas karya cipta, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi yang dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap UMGO dapat menjadi pionir di Gorontalo dalam memanfaatkan potensi kekayaan intelektual, baik di bidang akademik, penelitian, maupun kewirausahaan berbasis inovasi,” tuturnya.

Adapun Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Gorontalo turut mengapresiasi langkah UMGO yang dinilai proaktif dalam memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak hanya sebatas peningkatan pemahaman hukum, tetapi juga akan berlanjut pada implementasi nyata dalam pendaftaran, pemanfaatan, dan komersialisasi hasil karya akademik. Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kampus yang sadar hukum, kreatif, dan berdaya saing tinggi.

Melalui penandatanganan PKS ini, kedua lembaga bersepakat untuk mengembangkan berbagai program bersama, seperti pelatihan, pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta penyuluhan hukum terkait KI bagi dosen, mahasiswa, dan masyarakat luas. Kerja sama ini menjadi tonggak awal sinergi antara dunia akademik dan lembaga pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum atas hasil karya bangsa, sejalan dengan semangat menuju UMGO yang unggul, inovatif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT