Matakita.co, Jakarta — Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengingatkan para penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tentang asal usul dana yang mereka terima.
Ia menekankan bahwa beasiswa tersebut bukan sekadar bantuan gratis, tetapi berasal dari kontribusi masyarakat melalui pajak.
Menurut Suahasil, dana yang digunakan untuk membiayai beasiswa dikumpulkan oleh pemerintah melalui penerimaan pajak yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagian dari penerimaan tersebut kemudian dialokasikan menjadi dana abadi pendidikan, dan hasil pengelolaannya dipakai untuk program beasiswa LPDP.
“Oleh karena itu, hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama,” ujar Suahasil saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Suahasil juga menegaskan bahwa penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menghargai kepercayaan publik karena dana tersebut bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang memicu perdebatan tentang sikap penerima beasiswa terhadap nasionalisme. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihak yang dianggap melanggar komitmen sebagai awardee diminta mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya dan dapat masuk dalam daftar hitam pemerintahan.






































