Beranda Hukum Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Ancaman bagi Demokrasi

Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Ancaman bagi Demokrasi

0
Komnas HAM, foto :ROL/Fakhtar Khairon

Matakita.co, Jakarta — Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, mengecam keras serangan penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Menurut Anis Hidayah, tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Serangan yang dialami saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Anis Hidayah dalam keterangan resminya. 

Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya, terutama pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. 

Anis Hidayah menilai serangan tersebut patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia, mengingat aktivitas Andrie Yunus yang aktif dalam kerja-kerja advokasi HAM melalui KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

“Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan dirinya, termasuk para pembela hak asasi manusia yang menjalankan kerja advokasi untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Komnas HAM juga telah mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta guna memastikan kondisi korban serta proses penanganan medis yang sedang dijalani.

Dalam kesempatan tersebut, Anis Hidayah mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel agar pelaku serta motif di balik serangan ini dapat segera diungkap,” katanya.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan kepada korban dan pihak terkait apabila dibutuhkan.

Anis Hidayah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan terhadap para pembela HAM serta menjamin ruang demokrasi yang aman bagi masyarakat sipil.

Komnas HAM juga mendorong adanya upaya pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis, agar hak-hak korban dapat dipenuhi secara menyeluruh.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT