Oleh : Ahmad Sukarno, S.IP, M.Adm.SDA
(Widyaiswara Pusjar SKMP LAN RI)
Perimbangan keuangan negara yg diperoleh untuk memenuhi unsur pendapatan pemerintah pusat dan daerah, harus tunduk pada kebijakan perundangan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah pusat mengelola anggaran yang sifatnya nasional menjalankan visi dan misi Presiden untuk kepentingan nasional. Di sisi lain dalam konteks otonomi daerah, juga terdapat pemerintah daerah provinsi dan kab/kota sebagai perwujudan pelaksanaan desentralisasi dimana pada tingkat provinsi terdapat Gubernur dan tingkat kabupaten/kota terdapat Bupati/Walikota sebagai Kepala Daerah yang juga mempunyai visi dan misi politisnya masing-masing.
Mencermati arah dari tatakelola pemerintahan pada tingkat pusat dan bagaimana pola hubungannya ke pemerintah daerah, penulis melihat bahwa berangkat dari visi dan misi besar Bapak Presiden Prabowo membawa Negara Indonesia yang maju, menuju Indonesia Emas 2045, maka terdapat 8 cita (misi) yang dicanangkan agar Negara Indonesia mampu dengan cepat menuju ke visi besar tersebut sehingga program pemerintah pusat membutuhkan sumber pembiayaan agar dapat dilaksanakan dan langsung menyentuh pada kebutuhan rakyat Indonesia.
Pemerintah pusat bertugas mengatur pendanaan pembangunan tersebut melalui perimbangan keuangan antara pusat dan daerah agar tidak terjadi ketimpangan anggaran bagi daerah otonomi baru dan daerah yang belum mandiri dalam kemampuan fiskalnya.
Melalui instrumen Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, maka diharapkan program strategis nasional yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dapat terwujud melalui Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih efektif dan efisien.
Namun, pada tahun 2026 ini pemerintah daerah menghadapi dua kesulitan fiskal sehingga menjadi tantangan yang menimbulkan gejolak di daerah.
Pertama, mengenai pendanaan yang bersumber dari TKD Tahun 2026 mengalami penurunan sebesar 692.99 triliun (UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026). Dana TKD Tahun 2026 ini menyusut sebesar 24% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dalam APBN Tahun 2025 sebesar 919,9 triliun (https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/news/20260108121316-4-700656/turun-drastis-pemerintah-hanya-transfer-rp-692-t-ke-daerah-tahun-ini/amp). Penurunan ini tentunya merubah skenario penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kedua, amanat UU HKPD terkait pembatasan belanja pegawai. Menurut Pasal 146, UU HKPD, berbunyi:
Ayat 1: Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD.
Ayat 2: Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah melebihi 30%, Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini diundangkan.
Ayat 3: Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat disesuaikan melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kebijakan ini menimbulkan gejolak karena berkaitan dengan kesejahteraan Pegawai P3K Paruh Waktu. Tantangannya, dana TKD mengalami penurunan sementara disisi lain, pemerintah daerah dihadapkan dengan belanja operasi kepegawaian yang besarnya rata-rata diatas 30%. Sehingga dari berbagai media pemberitaan muncul wacana badai PHK bagi P3K, sementara pemerintah daerah juga dituntut untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik ke masyarakat.
Penulis mencoba mencermati dan melakukan pendalaman dari aspek pola penganggaran, untuk dapat membiaya program prioritas pemerintah pusat, memang konsekwensinya terjadi penurunan alokasi anggaran di daerah karena adanya refocusing dan perubahan kebijakan mekanisme pembayaran pada tahun 2025. Contoh TKD Dana Desa mengalami perubahan atau pergeseran skema pembiayaan karena munculnya program pembiayaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebanyak 83,1 ribu yang juga membutuhkan anggaran untuk operasionalnya, sehingga program dana desa yang sebelumnya dapat digunakan oleh aparat desa untuk membangun desanya, kini harus juga berbagi fokusing anggaran untuk pembiayaan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program prioritas pemerintah pusat yang dicanangkan memang sangat strategis, mempunyai nilai manfaat yang sangat baik untuk mendongkrak ekonomi di level bawah agar terjadi pertumbuhan, merangsang daya beli, dan barang produksi mengalami perputaran yang pada akhirnya mendorong kemandirian dan ketangguhan ekonomi nasional.
Penulis berpandangan bahwa visi dan misi besar pemerintah pusat sepertinya mengarahkan agar visi dan misi kepala daerah juga dapat sejalan dan menjadi satu komando dengan pusat. Pemerintah daerah harus mendukung kebijakan pemerintah pusat, karena ini adalah langkah taktis strategis agar Negara Indonesia cepat mengejar ketertinggalannya dari negara maju lainnya. Bagaimana Cina mampu mengejar kemajuannya hingga membuat negara Amerika Serikat dan Eropa sulit membayangkannya. Apa yang dilakukan oleh Cina sehingga sangat cepat bangkit dari kemiskinannya, itu karena pemerintahan yang kuat dari pusat, berjalan satu komando untuk visi besar membawa Cina menjadi negara maju.
Dalam konteks otonomi daerah, memang terkesan pemerintah daerah dipaksa untuk berakselerasi cepat bersama-sama mendukung arah pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat karena seluruh entitas pemerintahan itu, adalah satu tujuan, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Mengelola negara yang besar ini, harus berbagi kewenangan, agar daerah juga dapat diberikan ruang otonomi mengatur wilayahnya. Namun harus disadari bahwa seluruh kewenangan itu adalah milik pemerintah pusat yang dijabarkan dari Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang kemudian dilimpahkan ke pemerintah daerah dibawahnya.
Pelimpahan kewenangan dan tujuan dari otonomi daerah sesungguhnya diberikan agar Negara Indonesia ini cepat bangkit dan maju, industri tumbuh, ekonomi maju dan masyarakat sejahtera. Namun, kalau melihat kembali perjalanan otonomi daerah yang dimulai sejak tahun 1999 hingga tahun 2026 ini, sudah memasuki 27 tahun dan kita masih dikejutkan dengan adanya data yang menunjukkan bahwa terdapat 493 dari 546 daerah, 15 provinsi, 402 kabupaten, dan 70 kota yang masih tergantung pada pendapatan transfer pemerintah pusat atau masuk dalam kategori kapasitas fiskal rendah, disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk. Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa terdapat 12 provinsi, 4 kabupaten, dan 12 kota dengan kategori fiskal sedang. Lalu kemudian terdapat 11 provinsi, 4 kabupaten, dan 11 kota yang masuk kategori fiskal kuat (https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/news/20250429153050-4-629671/493-daerah-di-ri-belum-mandiri-tergantung-transferan-duit-pusat/amp).
Sebenarnya gejala ini perlu disadari bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota, mulai mengalami kesulitan mengelola fiskalnya ketika urusan pengelolaan pendidikan setingkat SMA ditarik oleh pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Hal ini dilakukan agar kualitas pendidikan merata dan beban fiskal juga terbagi ke provinsi. Contoh ini menunjukkan bahwa sebuah kewenangan yang telah dilimpahkan dari pemerintah pusat dapat ditarik kewenangannya bilamana dipandang perlu hingga pemerintah daerah kabupaten/kota kembali mampu untuk mengelolanya.
Hanya saja, memang perlu dicermati kembali bahwa dengan penarikan kewenangan tersebut, harusnya perlu dilakukan pembinaan pengelolaan fiskal ke pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah daerah harusnya diberikan juga ruang untuk bertumbuh dalam hal mengelola investasi usaha. Misalnya, BUMN harusnya juga bermitra dengan BUMD, sebagaimana meniru model Dana Bagi Hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Apakah BUMN yang ada di daerah itu menyokong keberhasilan BUMD, atau justru berjalan terpisah dalam mengelola usahanya. Jika Danantara dapat dibentuk, mengapa BUMN dan BUMD tidak disatukan saja dalam satu kerangka kerja bersama, apalagi fakta menunjukkan bahwa pemerintah daerah terus menerus mengalami kesulitan fiskal karena sumber PAD yang salah satunya berasal dari BUMD, tidak berjalan optimal, bahkan pemerintah daerah harus menutupi kerugian keuangan pada BUMD nya.
Berangkat dari hal tersebut diatas, penulis mencoba merumuskan beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat ditempuh oleh pemerintah daerah dalam menyikapi dilema implementasi UU HKPD:
1. Tranformasi Budaya Kerja Solusi Cerdas
a. Moratorium Kendaraan Dinas Baru
Sebaiknya memang dengan besarnya beban fiskal, kepala daerah untuk sementara perlu melakukan moratorium pembelian kendaraan dinas baru, kecuali untuk operasional pelayanan publik yang sangat mendesak dibutuhkan. Selain itu, kebijakan pembelian kendaraan listrik untuk kedinasan perlu ditunda dulu karena berada di waktu yang tidak tepat, tujuan untuk menghemat BBM, namun pembelian kendaraan listrik memaksa pemerintah daerah menggunakan kas daerahnya lagi.
b. Efisiensi Operasional Perkantoran
Melakukan langkah-langkah efisiensi sejalan dengan adanya kebijakan hemat energi dalam menghadapi kondisi global yang tidak menentu. Kebijakan ini merupakan solusi cerdas sekaligus untuk mengurangi belanja operasional kegiatan yaitu dengan pembatasan kegiatan perjalanan dinas, optimalisasi pelaksanaan rapat/kegiatan secara daring, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, penggunaan energi listrik, gas, air, dan lainnya di lingkungan perkantoran secara bijak, mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu, dan mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan (SE Menpan RB No. 3 Tahun 2026).
c. Sistem Kerja Model WFH dan WFA
Model kerja ASN dalam bentuk WFA dan WFH pertama kali dicetuskan pasca Covid 19 tahun 2019 lalu. Seluruh dunia mengalami perubahan total pola kehidupannya dan agar tetap bertahan dalam kondisi lockdown, interaksi berubah menjadi virtual. Serangan wabah virus tersebut sangat berdampak pada sektor ekonomi dunia yang hampir ambruk. Banyak perusahaan gulung tikar, produk konsumsi kurang laku dan layanan jasa mengalami goncangan hebat, ekonomi melambat dan krisis itu masih terasa saat ini, dan dunia kembali diguncang dengan kondisi geopolitik dan keamanan regional Timur Tengah sedang dilanda perang Iran vs Israel & AS, minyak dunia bergejolak sehingga Negara Indonesia pun harus mewaspadai tantangan ini dengan melakukan penghematan BBM. Perubahan Budaya Kerja Hemat Energi, merupakan langkah yang sangat tepat, kita sudah biasa dengan kondisi hemat energi, matikan AC, matikan lampu jika tidak diperlukan, matikan lift, dan untuk layanan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui penerapan 3 hari kerja, 1 hari WFA dan 1 hari WFH. Model ini sebenarnya dapat dipertahankan untuk menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang menjalankan efisiensi anggaran.
2. Dilema Pembatasan Belanja Pegawai
Wacana Pemutusan Hubungan Kerja bagi P3K tidak diatur dalam sistem norma bahwa jika tidak ada anggaran lalu dilakukan pemecatan sebagai dampak dari implementasi UU HKPD, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala BKN RI, dalam Rapat Kerja dan RDP dengan Komisi II DPR RI, 31 Maret 2026 lalu.
a. Kebijakan pembayaran gaji bagi P3K di pemerintah daerah dengan kondisi keterbatasan anggaran karena penurunan dana TKD dari pusat dan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD, adalah dilema yang sangat rumit bagi pemerintah daerah sehingga diperlukan adanya relaksasi kebijakan untuk implementasinya per Januari 2027. Pemerintah pusat dan daerah dengan bijak dapat menggunakan Ayat 3, Pasal 146, UU HKPD, untuk mencari sumber pembiayaan belanja pegawai, misalnya menggunakan akun belanja barang dan jasa, spesifik merujuk ke belanja jasa, yaitu kodifikasi penganggaran jasa kantor. Pertimbangan karena pemerintah daerah masih dalam kondisi transisi, tantangan geopolitik global yang tidak menentu dan pendapatan asli daerah juga belum optimal. Tentunya apa pun pilihan alternatif kebijakan yang ditempuh harus dibarengi payung hukum yang melegalkannya.
b. Pembiayaan belanja ASN untuk P3K sektor pendidikan dan kesehatan, dapat mengoptimalkan pada DAK Non Fisik. Selain itu, P3K sektor kesehatan dapat dioptimalkan kesejahteraannya dari pendapatan BLUD RSUD dan Puskesmas. Sementara solusi pemberian penghasilan bagi P3K Tenaga Teknis, dapat ditaktisi dengan mendorong P3K Teknis beralih ke ASN yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan program prioritas Presiden di daerah dengan membentuk Jabatan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jabatan Pengawas SPPG MBG, Jabatan Pengawas Sekolah Rakyat, dan program pemerintah pusat lainnya yang berkedudukan di daerah dengan dukungan anggaran dari pusat.
3. Kesulitan Pemerintah Daerah Mengelola Fiskal Bertumbuh
Pemerintah daerah harus menerapkan pendekatan teori reinventing goverment oleh David Osborne dan Ted Geabler, urusan pemerintahan yang bisa dikapitalisasi untuk mendapatkan profit demi pencapaian pemenuhan kas daerah untuk kepentingan masyarakatnya, harus ditumbuhkan lebih inovatif lagi.
a. Pastikan objek pajak dioptimalkan dengan tidak menarik kenaikan pajak ditengah kondisi rakyat yang susah. Setiap bulan harus ada monitoring kepada pelaku usaha dan wajib pajak. Perluasan wajib pajak dan termasuk pengawasan kebocoran pajak daerah.
b. Optimalisasi BUMD dengan kemitraan proyek strategis Danantara dan BUMN. Melibatkan BUMD dalam mengelola proyek strategis Danantara misalnya program produksi unggas dan program PSEL sehingga pola kerjasamanya juga perlu dibuatkan regulasi dalam hal pembagian profit yang harus disetorkan ke negara, bagi Danantara disetorkan ke pemerintah pusat, sedangkan BUMD menyetorkan laba/dividen ke kas pemerintah daerah. BUMD tidak akan mampu tumbuh dengan kondisi saat ini jika tidak dilibatkan dalam proyek strategis nasional yang berkedudukan di daerah, BUMN yg mengelola sumberdaya alam tertentu, sebaiknya juga perlu regulasi yang mengatur keterlibatan BUMD dalam ekosistem usaha tersebut.
c. Penguatan BUMD dengan merger atau integrasi beberapa layanan publik dalam satu perusahaan milik daerah. Selama ini, BUMD kesulitan mengelola perusahaannya sehingga berdampak pada kas pemerintah daerah, dibentuk untuk menghasilkan kas daerah, namun menjadi beban pemerintah daerah. Kemendagri mencatat terdapat 300 BUMD yang mengalami kerugian, secara akumulasi total kerugian mencapai 5,5 triliun. Dividen yang diperoleh dari BUMD hanya mencapai 1% dari total aset. Artinya bahwa total aset yang dimiliki 1.240 triliun hanya menghasilkan dividen sebesar 13,02 triliun. Kemudian BUMD itu juga tercatat hanya menghasilkan laba sebesar 29,6 triliun, dan tercatat mengalami rugi sebesar 5,5 triliun. Faktor penyebab kerugian yang dialami BUMD tersebut karena salah sasaran investasi. Bidang usaha yang dibentuk tidak sesuai dengan potensi daerah. BUMD nya bergerak ke konstruksi padahal potensi daerahnya bidang pertanian. Ketika mengalami kerugian, APBD menjadi sasaran untuk suntik bantuan dana operasional. (https://www.google.com/amp/s/amp.dw.com/id/sebanyak-500-bumd-rugi-rp-55-t-ini-biang-keroknya/a-73298181)
d. Mendorong RSUD dan Puskesmas menjadi BLUD agar dari pendapatan yg diterimanya dapat memberikan tambahan penghasilan kepada P3K sektor kesehatan.
4. Moratorium Pemekaran Daerah, Dampak Efisiensi Fiskal
Kondisi yang melanda pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal harusnya menjadi evaluasi pembelajaran agar tidak mengambil langkah mempersulit fiskal nasional dengan menambah pemekaran wilayah menjadi Daerah Otonomi Baru. Selain itu, harus bisa melihat kembali hasil evaluasi dari pembentukan DOB yang sudah ada, apakah telah terjadi kemandirian fiskal? Pemerintah pusat selalu mendorong desentralisasi otonomi daerah, namun faktanya tetap menjadi beban pemerintah pusat, tujuan pemekaran diharapkan terjadi pertumbuhan ekonomi, justru fakta yang terjadi kembali menjadi beban pemerintah pusat.
Usulan pemekaran daerah sebaiknya ditunda dulu dengan pertimbangan melihat kondisi global dan dampaknya ke pertumbuhan ekonomi nasional. Seluruh pemerintah daerah sebaiknya fokus dengan wilayah yg ada saat ini, dikelola dengan baik untuk pembangunan dan pelayanan publik.
5. Moratorium Kebijakan Pusat terkait Perubahan Kelembagaan dan Penataan SDM Aparatur
Pemerintah pusat dalam 5 tahun ini sebaiknya untuk menunda kebijakan yang berkaitan dengan perubahan kelembagaan daerah dan penataan SDM aparatur yang dapat berdampak besar pada pemerintah daerah.
a. Kebijakan yg berdampak sistemik menimbulkan pengaruh pada pembiayaannya, kebijakan yang sifatnya mandatory sebaiknya ditunda, tidak harus pola kementerian menjadi dasar pembentukan lembaga di daerah. Setiap terjadi perubahan kelembagaan di pusat, maka ada kewajiban pemerintah daerah melakukan penyesuaian dengan membentuk kelembagaannya. Termasuk langkah terbaik yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan perampingan Perangkat Daerah memakai pola minimal.
b. Perubahan kebijakan penataan SDM yg berdampak sistemik pada keuangan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, sebaiknya ditunda dulu sebagaimana yang terjadi dengan peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional PNS yang menyisakan dilema dalam prosesnya. Rencana revisi UU ASN bilamana berdampak sistemik pada postur dan kesehatan fiskal pemerintah daerah, sebaiknya ditunda hingga kondisi global dan ekonomi nasional dan daerah tumbuh stabil.
Demikian beberapa pandangan penulis dalam mengamati dilema implementasi kebijakan UU HKPD. Sejak diundangkan tahun 2022 lalu, memang terlihat dalam perjalanannya, pemerintah daerah tidak mudah menghadapi transisi ini mengingat regulasi yang berkaitan dengan penataan SDM Aparatur dihadapkan dengan kesulitan keuangan daerah, pasca Covid 19 membawa dampak yang sangat buruk bagi pertumbuhan ekonomi hingga saat ini dan pada tahun 2026, masyarakat dunia dihadapkan lagi dengan krisis global karena gejolak harga minyak dunia sebagai imbas dari perang Iran vs Israel & AS.








































