Beranda Lensa Putusan Inkracht Sejak 2004, Ahli Waris Desak Realisasi Keadilan atas Sengketa Lahan...

Putusan Inkracht Sejak 2004, Ahli Waris Desak Realisasi Keadilan atas Sengketa Lahan di Makassar

0
Dr. LM Isman Hardiansyah, S.H., M.H.,

MataKita.co, Makassar – Perjuangan para ahli waris untuk memperoleh hak atas tanah warisan yang disengketakan telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun. Meski telah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2004, mereka mengaku hingga kini belum memperoleh keadilan secara nyata melalui pelaksanaan putusan tersebut.

Perkara tersebut bermula pada 1994 dan telah menempuh seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK). Seluruh proses hukum tersebut berakhir dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, menurut pihak ahli waris, kemenangan hukum yang telah diperoleh selama lebih dari dua dekade masih sebatas kemenangan administratif karena objek sengketa hingga kini masih dikuasai oleh PT Industri Kapal Indonesia beserta bangunan dan aktivitas usaha yang berdiri di atasnya, termasuk kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Benteng Mart atau Galangan Kapal.

Perkembangan terbaru dalam perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya teguran (aanmaning) oleh Pengadilan Negeri Makassar sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan putusan yang telah inkracht.

Kuasa hukum para ahli waris, Dr. LM Isman Hardiansyah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga para ahli waris memperoleh haknya secara nyata.

“Dengan adanya langkah hukum ini, tentu kami sangat berharap proses eksekusi atas lahan tersebut benar-benar dapat terlaksana sehingga para ahli waris memperoleh keadilan secara riil dan nyata, bukan sekadar kemenangan yang tercantum dalam putusan pengadilan. Putusan yang telah inkracht harus dapat diwujudkan dalam bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut, perkara yang diperjuangkan para ahli waris tidak semata menyangkut sengketa pertanahan, melainkan juga penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah melalui seluruh mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami meyakini bahwa rezim hukum di Indonesia selalu berpihak kepada keadilan. Pemerintah, lembaga peradilan, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama untuk melindungi hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat kecil yang selama ini memperjuangkan haknya melalui jalur hukum,” kata Isman.

Ia menilai terbitnya aanmaning menjadi momentum penting setelah penantian panjang para ahli waris selama puluhan tahun. Karena itu, pihaknya berharap proses pelaksanaan putusan dapat berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami yakin pemerintah, lembaga peradilan, dan seluruh stakeholder terkait memiliki perhatian yang besar terhadap perlindungan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga para ahli waris benar-benar memperoleh haknya sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga situasi tetap kondusif.

“Mari bersama-sama menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mendukung terwujudnya keadilan bagi masyarakat yang telah berjuang selama puluhan tahun untuk memperoleh haknya. Pada akhirnya, perjuangan ini bukan hanya perjuangan para ahli waris, tetapi juga perjuangan untuk menunjukkan bahwa hukum mampu memberikan keadilan bagi rakyat kecil,” katanya.

Para ahli waris berharap putusan yang telah diperoleh sejak lebih dari dua dekade lalu tidak berhenti pada lembaran putusan semata, tetapi dapat diwujudkan melalui pelaksanaan yang memberikan kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak yang telah mereka perjuangkan selama lebih dari 30 tahun.

Facebook Comments Box