Matakita.co, Barru- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin menggelar Edukasi Hukum tentang Pencegahan Perundungan bagi siswa/i Kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar di UPTD SDN 50 Barru, Desa Pao-Pao, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, pada hari Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan digelar untuk memberikan pemahaman mendalam bagi siswa dan siswi terkait perundungan dan pencegahannya sejak dini.
Pelaksanaan kegiatan ini mendukung terwujudnya Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4 tentang Pendidikan Berkualitas. Dari kegiatan ini, diharapkan siswa dan siswi yang rentan menjadi pelaku atau korban perundungan mendapatkan pemahaman dari perbedaan candaan dan perundungan, bentuk-bentuk perundungan, dampak perundungan, upaya pencegahannya, serta kesadaran hukum terkait perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan sekolah. Sehingga mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Kusmiati, Kepala Sekolah UPTD SDN 50 Barru menyampaikan kesediaan dan apresiasi kepada mahasiswa KKNT Inovasi Desa Unhas yang ingin melaksanakan edukasi tentang pencegahan perundungan (13/07). “Saya sangat menerima dan menyambut baik mahasiswa KKN yang telah memilih sekolah kami sebagai tempat pelaksanaan edukasi pencegahan perundungan,” ujarnya. Selain itu, disampaikan juga pelaksanaan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa/i kelas 4 dan 5, karena pada tingkat tersebut rawan terjadi perundungan.
Edukasi diawali dengan perkenalan oleh mahasiswa KKN dari jurusan Ilmu Hukum, Wilhelmina Wattimena, lalu dilanjutkan dengan penyampaian materi secara interaktif tentang perbedaan candaan dan perundungan, serta bentuk-bentuknya yang sering tidak disadari oleh siswa. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemutaran video pendek serta sesi kuis. Para siswa mengikuti rangkaian materi dengan antusias dan aktif menjawab pertanyaan. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan buku saku kepada Kepala Sekolah UPTD SDN 50 Barru sebagai media belajar bagi siswa. Harapannya, dari kegiatan ini, sekolah menjadi tempat yang ramah bagi anak dan bebas dari perundungan. (**)








































