Matakita.co, Makassar- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menyambut 324 mahasiswa baru program pascasarjana melalui kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Semester Awal Tahun Akademik 2026/2027, Jumat (14/8/2026).
Sebanyak 324 mahasiswa tersebut terdiri atas 151 mahasiswa Magister Ilmu Hukum, 79 mahasiswa Magister Kenotariatan, 44 mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, serta 50 mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Kegiatan tersebut menjadi momentum awal bagi mahasiswa untuk mengenal lingkungan akademik FH Unhas sekaligus mempersiapkan diri mengikuti pendidikan pascasarjana yang menuntut kemampuan riset, integritas, dan kemandirian akademik.
Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para mahasiswa baru. Ia menekankan pentingnya membangun mindset akademik dan integritas sejak awal menjalani pendidikan pascasarjana.
Mahasiswa juga diperkenalkan dengan Nilai-Nilai Keunhasan yang meliputi religiusitas, integritas, inovatif, katalis, arif, dan patriotik.
Hamzah mengatakan mahasiswa perlu mampu beradaptasi dengan perkembangan era digital, terutama dalam kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah. Ia juga membuka ruang komunikasi bagi mahasiswa yang menghadapi kendala selama menjalani studi.
“Orientasi akademik tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran, tetapi juga bagaimana mahasiswa membangun integritas dan kemampuan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan,” demikian pesan yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.
Penguatan riset dan publikasi ilmiah
Rangkaian PKKMB dilanjutkan dengan pembekalan mengenai kebijakan akademik dan kemahasiswaan, pengembangan sarana dan prasarana, kemitraan, riset, inovasi, dan alumni yang disampaikan oleh para Wakil Dekan FH Unhas.
Materi mengenai penjaminan mutu dan peningkatan reputasi fakultas disampaikan Ketua Gugus Tugas Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FH Unhas Dr. Winner Sitorus, S.H., M.H., LL.M.
Sementara itu, panduan penggunaan Sistem Kelola Pembelajaran (SIKOLA) Unhas dipaparkan Kasubdit Pengembangan Inovasi Pembelajaran, Direktorat Inovasi Pembelajaran Unhas, Andi Arjuna, S.Si., M.Na.Sc.T., Ph.D., Apt.
Salah satu materi yang mendapat perhatian ialah penguatan budaya riset dan publikasi ilmiah. Prof. Dr. Andi Dirpan, STP., M.Si., pengelola jurnal Canrea Fakultas Teknologi Pertanian Unhas, menekankan pentingnya perencanaan dalam menghasilkan publikasi ilmiah.
Menurut dia, publikasi yang baik harus ditopang penguasaan ilmu dasar yang kuat dan diarahkan pada jurnal berkualitas, termasuk jurnal di luar lingkungan Unhas maupun Indonesia.
Ia juga menjelaskan bahwa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam proses akademik sepanjang digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai etika.
Sebaliknya, praktik plagiarisme dan perjokian dalam proses akademik harus dihindari karena bertentangan dengan prinsip integritas ilmiah.
Pembekalan mengenai publikasi ilmiah kemudian diperdalam Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., Editor-in-Chief jurnal Hasanuddin Law Review (HALREV).
Ia menjelaskan keterkaitan antara proses penelitian dan publikasi pada jenjang magister maupun doktor. Mahasiswa didorong memperkuat argumentasi serta memahami fungsi sitasi dalam membangun state of the art, research gap, novelty, dan posisi argumentasi penelitian.
Mahasiswa juga diingatkan agar berhati-hati dalam mengutip karya orang lain maupun karya sendiri guna mencegah plagiarisme. Dalam penyusunan tesis dan disertasi, rujukan penelitian diarahkan setidaknya terdiri atas 80 persen artikel jurnal dan 20 persen buku untuk menjaga kebaruan dan relevansi penelitian.
Integritas dan etika akademik
Aspek integritas akademik turut diperkuat melalui pembekalan mengenai tata tertib kehidupan kampus dan kode etik mahasiswa yang disampaikan Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., Ketua Komisi Etik FH Unhas.
Mahasiswa baru diingatkan mengenai pentingnya etika berpakaian, adab selama perkuliahan, serta tata krama dalam berinteraksi dengan dosen dan sivitas akademika.
Pelanggaran kode etik mahasiswa diklasifikasikan menjadi pelanggaran ringan, sedang, dan berat dengan konsekuensi yang berbeda. Penegakan aturan juga dilakukan secara tegas tanpa membedakan status maupun jabatan.
Rangkaian kegiatan kemudian diisi dengan pemaparan panduan penyelenggaraan Program Doktor Ilmu Hukum, Magister Ilmu Hukum, dan Magister Kenotariatan.
Materi tersebut mencakup pedoman penulisan tesis dan disertasi serta pelaksanaan ujian yang masing-masing disampaikan Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., Prof. Dr. Hasbir Paserangi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. M. Arfin Hamid, S.H., M.H.
Kegiatan ditutup dengan pengenalan program kerja himpunan mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum dan Magister Kenotariatan.
Melalui pelaksanaan PKKMB tersebut, FH Unhas menegaskan komitmennya membangun mahasiswa pascasarjana yang berintegritas, adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, memiliki kemampuan riset yang kuat, serta menjunjung tinggi etika akademik.
Mahasiswa diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan pendidikan pascasarjana, tetapi juga menghasilkan karya ilmiah yang berkontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, masyarakat, dan kemanusiaan. (**)








































