Beranda Politik DPRD Pangkep Terima Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Pilkades

DPRD Pangkep Terima Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Pilkades

0

MataKita.co, Pqngkep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menerima Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kedua dokumen tersebut diserahkan Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Pangkep, Kamis (13/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pangkep Haris Gani dan dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL), pimpinan serta anggota DPRD, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pangkep.

Dalam sambutannya, MYL mengatakan, perubahan KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan dinamika yang terjadi selama tahun anggaran berjalan.

Penyesuaian tersebut diperlukan untuk merespons perkembangan perekonomian, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan pembangunan daerah.

“Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat prioritas pembangunan daerah, yang meliputi peningkatan kualitas pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, penguatan perekonomian masyarakat, serta kesejahteraan sosial,” kata MYL.

Menurut dia, perubahan kebijakan anggaran juga diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan kelautan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta mendorong pemerataan pembangunan, terutama di wilayah kepulauan.

Selain rancangan perubahan KUA-PPAS 2026, pemerintah daerah menyerahkan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa. Regulasi tersebut diajukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

Penyusunan Ranperda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah materi yang diatur dalam Ranperda itu meliputi masa jabatan kepala desa, persyaratan calon, mekanisme pemilihan pada akhir masa jabatan, serta pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan calon tunggal.

Ranperda tersebut juga mengatur mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu serta tata cara penyelesaian pengaduan dalam pelaksanaan pemilihan.

MYL berharap pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran dan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Dukungan, masukan, serta saran dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD sangat diharapkan dalam rangka penyempurnaan naskah Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda Pemilihan Kepala Desa ini,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap pembahasan kedua dokumen tersebut berlangsung secara konstruktif dan objektif dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.

Pembahasan antara eksekutif dan legislatif juga diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan daerah serta menghasilkan kebijakan yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Pangkep.

Facebook Comments Box