Beranda Kampus PUSAKA HTN FH-UH Bahas Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah

PUSAKA HTN FH-UH Bahas Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah

0

Matakita.co, Makassar- Pusat Kajian dan Penelitian Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (PUSAKA HTN FH-UH) menggelar diskusi publik untuk membahas wacana penghapusan jabatan wakil kepala daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Diskusi bertajuk “Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah: Solusi atau Kemunduran Demokrasi?” tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Sabtu (29/8/2026).

Forum itu menjadi ruang akademik untuk menguji gagasan peniadaan wakil kepala daerah dari perspektif ketatanegaraan, efisiensi pemerintahan, anggaran daerah, hingga representasi politik.

Ketua Panitia Pelaksana, R. Nayla Suryakusuma, mengatakan, pengangkatan tema tersebut dilatarbelakangi munculnya wacana efisiensi birokrasi dan anggaran daerah melalui penghapusan jabatan wakil kepala daerah.

Menurut dia, wacana tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar kebijakan yang nantinya diambil tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga mempertimbangkan aspek demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum PUSAKA HTN FH-UH Muhammad Fathir Al Farisi.

Diskusi dibuka secara resmi oleh Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH Unhas, Dr. Naswar, S.H., M.H., yang hadir mewakili Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.

Dalam sambutannya, pihak fakultas mengapresiasi kepekaan mahasiswa dalam merespons isu ketatanegaraan yang berkembang di tengah masyarakat.

Forum tersebut dinilai penting untuk menguji secara akademik apakah usulan peniadaan wakil kepala daerah benar-benar dapat memberikan dampak positif terhadap efektivitas pemerintahan atau justru mengurangi ruang representasi politik di daerah.

Pembahasan kemudian memasuki sesi utama yang dipandu Muhammad Nurbain N. sebagai moderator.

Sejumlah perspektif disampaikan oleh para narasumber, mulai dari perspektif konstitusi, praktik pemerintahan daerah, hingga doktrin hukum.

Narasumber yang hadir yakni Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H. dari Perludem/Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Wakil Bupati Wajo dr. H. Baso Rahmanuddin Makkaraka, M.M., M.Kes., serta Dr. Muhammad Zulfan Hakim, S.H., M.H.

Diskusi mengangkat sejumlah persoalan, termasuk efektivitas keberadaan wakil kepala daerah, potensi pemborosan anggaran, serta risiko terjadinya konflik atau disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pada sesi tanya jawab, peserta aktif menyampaikan pandangan dan pertanyaan mengenai urgensi mempertahankan jabatan wakil kepala daerah.

Perdebatan mengerucut pada pertanyaan apakah keberadaan wakil kepala daerah masih diperlukan untuk menjaga kesinambungan dan stabilitas pemerintahan daerah atau justru menjadi salah satu sumber potensi disharmoni dalam kepemimpinan daerah.

Di sisi lain, gagasan penghapusan jabatan wakil kepala daerah juga diuji dari aspek demokrasi dan representasi politik. Efisiensi anggaran dinilai perlu ditempatkan secara proporsional dengan kebutuhan menjaga mekanisme checks and balances serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

PUSAKA HTN FH-UH berharap diskusi tersebut tidak berhenti sebagai forum akademik, tetapi menghasilkan gagasan dan catatan kritis yang dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan.

Ketua Umum PUSAKA HTN FH-UH Muhammad Fathir Al Farisi menilai, pembahasan mengenai desain Pilkada dan struktur kepemimpinan daerah perlu terus dilakukan dengan melibatkan kalangan akademisi, praktisi, mahasiswa, serta masyarakat.

Melalui diskusi tersebut, PUSAKA HTN FH-UH juga mendorong agar setiap gagasan pembaruan hukum tata negara tetap mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi pemerintahan dan prinsip-prinsip demokrasi.

Wacana Pilkada tanpa wakil kepala daerah, dengan demikian, tidak hanya perlu dilihat dari aspek penghematan anggaran, tetapi juga dari dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan, representasi politik, serta kualitas demokrasi di tingkat daerah. (**)

Facebook Comments Box